Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Izin Ekspor Migor

Saksi Sebut Wilmar Sudah Penuhi DMO Minyak Goreng

Selasa, 20 September 2022 19:09 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang lanjutan kasus dugaan suap minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, berlangsung pada Selasa (20/9) beragendakan keterangan saksi.

Empat orang saksi yang hadir dari Kementerian Perdagangan menjelaskan soal beberapa perubahan syarat penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) minyak goreng.

Di antara syarat itu adalah kewajiban memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Berdasarkan keterangan saksi Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, Farid Amir, penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca juga : Eks KSAU Tak Penuhi Panggilan KPK

"Karena PT. Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," katanya.

Kuasa Hukum Master Parulian Tumanggor (MPT), Juniver Girsang menjelaskan dalam persidangan telah disampaikan oleh saksi dari Kementerian Perdagangan bahwa kliennya sudah memenuhi syarat DMO sebagaimana yang ditentukan.

"Mengenai kewajiban pengusaha ini sudah dilaksanakan, kami dari Wilmar punya bukti bahwa DMO sudah dipenuhi," tuturnya.

Salah satu yang dipermasalahkan pihak Wilmar dan produsen CPO adalah persentase DMO yang berubah, awalnya 20 persen dari total produksi, kemudian berubah kembali menjadi 30 persen.

Baca juga : Ketua Komisi Informasi Pusat Lakukan Pembinaan di UIN Bandung

Hal ini, kata Juniver, mengakibatkan produsen dan pengusaha menjadi korban kebijakan. Juniver berharap dalam pemeriksaan lanjutan saksi-saksi, akan lebih terbuka lagi.

"Jelas bahwa pengusaha (PT Wilmar) sudah menjalankan DMO, dan mereka belum mendapatkan hak mendapat ekspor. Lalu berubah peraturan lagi. Kami akan buktikan, kami tinggal menagih hak kami, karena ekspor belum terlaksana, peraturan berubah lagi," tuturnya.

Sementara, saksi Faarid Amir, mengungkap soal pemenuhan kewajiban pasar domestik atau DMO itu. Ihwal adanya kewajiban ini dibahas dalam rapat yang digelar pada 14 Februari 2022.

"Mekanisme di rapat tersebut disampaikan terkait komitmen perusahaan produsen CPO untuk dapat menyalurkan CPO dengan komitmennya ditentukan dalam rapat tersebut," ujar Farid.

Baca juga : Lin Che Wei Klaim Tidak Terima Untung

Dia mengatakan, dalam rapat tersebut penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Lin Che Wei sempat mengusulkan agar DMO 20% hanya melalui diskresi menteri perdagangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.