Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Apartemen Royal Kedhaton

KPK Incar Dua Direktur PT Summarecon Agung

Selasa, 18 Oktober 2022 07:30 WIB
Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom).
Terdakwa Dandan Jaya Kartika (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Dandan yang merupakan Direktur Utama PT Java Orient Property tersebut dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan empat bulan karena menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar keterlibatan pihak lain dalam kasus suap perizinan apartemen Royal Kedhaton, Yogyakarta.

Jaksa Penuntut Umum KPK menilai ada petinggi PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) yang terlibat kasus ini. Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono tidak bertindak sendirian dalam menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Apa yang dilakukan Pak Oon ini sepengetahuan Pak Sharif Benjamin dan Herman Nagaria,” Jaksa Ferdian Adi Nugroho membacakan tuntutan perkara Oon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Baca juga : KPK Buka Peluang Panggil Ketua MA Dan Hakim Agung Lain

Jaksa mengatakan Oon terbukti berulang kali memberi hadiah kepada Haryadi. Pemberian itu pun diketahui Sharif dan Herman. Keduanya menjabat Direktur Bussines & Property Development PT Summarecon Agung, Tbk.

Ferdian melanjutkan, ketika diperiksa penyidik KPK, Oon mengaku koordinasi dengan Sharif dan Herman dalam proses pengurusan perizinan. Termasuk membahas permintaan-permintaan uang dari pejabat terkait.

Namun ketika diperiksa sebagai terdakwa Oon mencabut keterangan itu. Sharif dan Herman pun membantah terlibat dalam pemberian uang. “Tetapi kami punya bukti chat dan sebagainya,” kata Ferdian.

Baca juga : Geledah 6 Lokasi, KPK Amankan Uang Tunai Hingga Dokumen

Ia pun memastikan akan mendalami lebih jauh keterlibatan petinggi-petinggi PT Summarecon Agung tersebut. Sebab sejauh ini keterangan itu hanya dari satu pihak, yakni Oon.

“Jadi ada koordinasi itu dan diakui juga sebenarnya oleh mereka, tetapi ketika masuk ke masalah uang, (mereka) enggak tahu menahu, dilempar semua ke Oon,” paparnya.

Dalam sidang ini, Oon Nusihono dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga : Geledah Plaza Summarecon Jaktim, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Perizinan Apartemen Royal Kedhaton

Sementara terdakwa lain yakni Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika, dituntut 2 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti bersama-sama Oon menyuap Haryadi Suyuti. Di antaranya memberikan kepada Haryadi E-bike Specialized seharga Rp 80 juta, mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc seharga Rp 265 juta serta memberi uang sebesar 20.450 dolar Amerika Serikat atau Rp 316,58 juta atau setelah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedhaton terbit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.