BREAKING NEWS
 

Geledah Ruang Hakim Agung Dan Sekretaris MA, KPK Sita Dokumen Putusan Perkara

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 2 November 2022 11:58 WIB
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/11).

Penggeledahan yang dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.

"Ruangan yang digeledah, di antaranya adalah ruang kerja Sekretaris MA dan ruang hakim agung," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/11).

Baca juga : Pemerintah Dukung Percepatan Transformasi Digital Dengan Palapa Ring Integrasi

Informasi yang diterima, ruangan yang digeledah adalah ruangan hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, serta ruang kerja Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Prim dan Sri merupakan hakim agung kamar pidana MA. Keduanya belum pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

Adsense

Sementara itu, Hasbi Hasan telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat (28/10). Pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan setelah KPK merampungkan permintaan keterangan terhadap hakim agung Gazalba Saleh, Kamis (27/10).

Baca juga : Gus Halim: Pemuda Dan Santri Kunci Pencapaian SDGs Desa

Dalam penggeledahan tersebut, diungkapkan Ali, ditemukan dokumen terkait putusan, yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini.

"Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," imbuhnya.

KPK sejauh ini menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini. Seluruh tersangka telah ditahan. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Baca juga : Polda Lampung Musnahkan 2 Hektar Kebun Ganja Di Kabupaten Aceh Besar

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Sudrajad disebut KPK menerima uang 202.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar. Sudrajad dan lima tersangka lain yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense