Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Mahfud Soroti Hakim Agung Korupsi
Yang Mulia Jadi Yang Terhina
Selasa, 27 September 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus Sudrajad Dimyati, seorang Hakim Agung yang terseret perkara korupsi telah menyulut emosi banyak orang. Bahkan, Menko Polhukam, Mahfud MD sampai plesetin panggilan bagi Hakim Agung dari “Yang Mulia” jadi “Yang Busuk”. Ternyata, istilah baru yang dilontarkan Mahfud itu mendapat banyak dukungan dari warga dunia maya.
Awalnya, usulan untuk menghapus sebutan “Yang Mulia” bagi seorang hakim di pengadilan itu terlontar dari eks Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa pada Juni 2020. Kini, setelah ada Hakim Agung terjerat kasus korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Tumpa kembali meramaikan lagi untuk menghapus panggilan “Yang Mulia” kepada hakim.
Mahfud yang sejak awal sudah geram dengan Sudrajat karena terlibat korupsi, menyambut baik usulan Tumpa itu.
Baca juga : Reklamasi Pulau G Baiknya Jadi Ruang Terbuka Hijau
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menghormati usulan yang disampaikan Tumpa.
Menurutnya, usulan Tumpa itu sebagai ekspresi kekecewaan terhadap oknum hakim atas perbuatan korupsi yang dilakukan, sehingga bisa merusak institusi pengadilan di mata publik. Namun untuk menghapus sebutan “Yang Mulia” bagi seluruh profesi hakim seperti usulan Tumpa, Mahfud mengaku belum bisa menarik kesimpulan.
Khusus untuk Hakim Agung yang terkena kasus korupsi seperti Sudrajat, Mahfud malah punya sebutan lain. “Tetapi kepada oknum hakim agung yang kena OTT saya setuju disebut “Yang Busuk” atau “Yang Terhina”,” kata Mahfud.
Baca juga : Hakim Agung Korupsi, Layak Dihukum Mati
Seperti diketahui, KPK telah melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9) malam. Dalam OTT itu, KPK menciduk 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung.
Satu dari lima orang itu adalah Sudrajad Dimyati yang menjabat sebagai Hakim Agung.
Sudrajad kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Tak hanya ditahan KPK, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya