BREAKING NEWS
 

Kuasa Hukum Arif Rachman Nilai JPU Salah Artikan Ankum Terkait Patsus Kliennya

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 8 November 2022 22:40 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Junaedi Saibih, kuasa hukum terdakwa Arif Rachman Arifin dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigjen Yosua Hutabarat alias Brigadir J, merespons tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kliennya. Dalam tanggapannya, jaksa menyebut Ferdy Sambo adalah Ankum atau atasan langsung dari Arif Rachman Arifin yang juga sedang menjalani proses hukum. Sehingga pada saat Arif dikeluarkan dari penempatan khusus (Patsus), hal tersebut dapat dilaksanakan tanpa seizin Ankum yaitu saksi Ferdy Sambo.

Merespons dalil tersebut, Junaedi menilai, jaksa telah salah dalam mengartikan Ankum terkait Patsus. Dia menjelaskan, Arif Rachman menjalani Patsus yang diterbitkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Widjajanto. Kemudian, saat Arif mulai menjalani Patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Sambo. Adapun pelantikan Irjen Syahar, yakni pada 8 Agustus 2022.

Baca juga : Aremania Minta Kejati Jatim Kembalikan Berkas Perkara Kanjuruhan

Dengan demikian, kata dia, proses hukum terhadap Arif dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif diperiksa saat tengah berada dalam Patsus. Selain itu, pemeriksaan Arif dilakukan tanpa izin dari Ankum atau atasan yang berhak menghukum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.

Adsense

“Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang Ankum terkait Patsus dan izin Ankum yang dimaksud dalam Undang-Undang 2/2002,” kata Junaedi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (8/11).

Baca juga : Luhut: Terima Kasih China

Selain itu, Junaedi menilai, dalil jaksa yang menyebut Sambo merupakan atasan Arif yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya adalah kekeliruan. Pasalnya, atasan Arif telah beralih ke Irjen Syahardiantono. Hal ini menyusul ditetapkannya Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yosua pada 9 Agustus 2022. Sedangkan, Arif diperiksa saat di Patsus pada 16 Agustus 2022, yang artinya Irjen Syahardiantono telah menjadi Ankum dari Arif.

Junaedi melanjutkan, prosedur untuk dilakukan tindakan Kepolisian seperti pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan lain dalam rangka projustitia terhadap anggota Polri dalam hal ini Arif Rachman sebagaimana diatribusikan dalam UU Nomor 2/2002 adalah syarat penting untuk sah tidak nya suatu penuntutan. 

Baca juga : Kepala BNPT: Santri, Ulama dan Pesantren Telah Berikan Sumbangsih Besar Bagi Negara

“Karena izin Ankum yang tak dimiliki penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan, maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuatnya surat dakwaan menjadi gugur,” ucap Junaedi.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense