BREAKING NEWS
 

Temukan 67 Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kota Bekasi Belum Bisa Berikan Sanksi Tegas

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : ERWIN TAMSAL
Rabu, 9 November 2022 07:45 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto. (Foto: Isal Mawardi/detikcom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengaku telah menemukan sebanyak 67 dugaan pelanggaran oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, dan berasal dari aduan masyarakat.

Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan, pihaknya telah menemukan sebanyak 67 dugaan pelanggaran peserta Pemilu 2024. Menurut dia, dugaan pelanggaran itu ditemukan di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, seluruhnya berasal dari aduan masyarakat.

Menindaklanjuti aduan terse­but, sambung dia, pihaknya su­dah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di Kota Bekasi. Rapat tersebut, kata dia, bertujuan untuk merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca juga : Republik Bisa Rebut DPR, Demokrat Dominasi Senat

“Kami menggandeng stake­holder yang ada di Kota Bekasi, dalam merumuskan sanksi yang akan diberikan. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan estetika maupun K3-nya Kota Bekasi. Selain itu, hal tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kota Bekasi,” ujar Tomy di Bekasi, Jawa Barat, kemarin.

Adsense

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi inimenguraikan, jenis pelanggaran yang dilakukan calon peserta pemilu, di antaranya pemasangan alat peraga kampanye seperti billboard, dan ban­ner. Selain itu, pihaknya juga mendapat sejumlah pengaduan terkait deklarasi calon presiden (capres) dan calon wakil presi­den (cawapres).

Meski masuk dalam kate­gori pelanggaran, lanjut dia, Bawaslu Kota Bekasi belum bisa menjatuhkan sanksi ke­pada para calon peserta Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), serta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetap­kan calon untuk seluruh agen­da kontestasi politik Tahun 2024 nanti.

Baca juga : Bukan Soal Ngulangnya, Materi Ujian Praktek SIM Yang Dikeluhkan Warga

“Jika dilihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kami belum bisa menjatuhkan sanksi, karena belum ada ketetapan calon dari KPU RI. Karenanya, Bawaslu Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder di Kota Bekasi, para dinas terkait untuk merumuskan sanksi dari aspek estetika,” jelas dia.

Lebih lanjut, Tomy mengim­bau kepada calon peserta Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024, agar mentaati peraturan Pemilu dan menghindari seluruh potensi pelanggarannya.

“Yang bisa kami lakukan saat ini, kami mengimbau seluruh calon pesrta untuk me­naati peraturan pemilu, agar tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense