Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kawal Pemilu 2024

Relawan Anies Bakal Luncurkan Saksi Demokrasi

Kamis, 3 November 2022 09:58 WIB
Sekjen SKI Raharja Waluya Jati. (Foto: Ist)
Sekjen SKI Raharja Waluya Jati. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Relawan Anies Baswedan yang tergabung dalam Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) bakal meluncurkan program Saksi Demokrasi untuk mengawasi berbagai potensi dan tindak kecurangan Pemilu dari tahap Pra-Pemilu, Pelaksaan Pemilu, hingga Pasca-Pemilu. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sekreatriat Kolaborasi Indonesia (SKI), Raharja Waluya Jati menyebut, saksi demokrasi ini untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui penyelenggaraan Pemilu yang bebas, jujur dan adil.

”Program Saksi Demokrasi akan kami launching secara nasional pada bulan Desember mendatang,” ujar Raharja Waluya Jati, Kamis (3/11) dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga : Soal Presiden Dari Jawa, Endang Tirtana Sebut Bukan Untuk Dipolitisasi

Jati juga mengkritisi Keputusan ’mengejutkan’ terkait permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu mendapat kritik tajam dari organisasi masyarakat Sekretariat Kolaborasi Indonesia  (SKI). Sebab, MK seolah-olah menafikan pertimbangan etika kepemimpinan dalam memutuskan hal tersebut.

“MK menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan sebagai syarat bagi pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres dinilai tak lagi relevan. Hal tersebut merupakan kemunduran bagi setiap upaya masyarakat untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang jujur dan berintegritas,” ujarnya.

Menurut Jati, terlepas dari berbagai pertimbangan yuridisnya, keputusan MK tersebut mengesampingkan perlunya seorang pemimpin Indonesia menjaga nilai-nilai keutamaan dalam masyarakat, khususnya yang berhubungan dengan kepemimpinan.

Baca juga : Fakta Penting Perayaan Bulan Bahasa Dan Sastra

MK, kata Jati, seharusnya tidak hanya menjadi mahkamah yang berfokus pada segi-segi teknis dalam hukum konstitusi, tetapi lebih dari itu dapat menjadi sumber kebenaran, kejujuran dan keadilan bagi masyarakat.

”Adalah hal yang aneh jika seseorang yang berkontestasi dalam Pemilihan Presiden dianggap tak perlu lagi menunjukkan integritas melalui pengunduran diri dari jabatan publik yang dapat menimbulkan ’conflict of interest’,” lanjutnya. 

Jati menyatakan, menteri yang masih menjabat, meskipun dalam status cuti, tetap memiliki kekuasaan dan pengaruh kuat kepada staf-stafnya di kementerian. Hal tersebut membuka peluang bagi penyalahgunaan jabatan, khususnya terkait dengan penggunaan sumberdaya kementerian untuk kepentingan pertarungan elektoral.

Baca juga : Jawab Tantangan Era Digital, IPO Luncurkan Aplikasi Pemenangan Pemilu

”Seyogyanya terdapat upaya hukum untuk menganulir keputusan MK tersebut. Namun, jika perubahan tersebut sulit diwujudkan, lembaga penyelenggara Pemilu dan masyarakat harus membuat mekanisme yang efektif untuk mengawasi agar potensi conflict of interest itu tak berubah menjadi celah kecurangan Pemilu,” jelas Jati.

Sebagai informasi, Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Senin (31/10) lalu menyampaikan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju jadi calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu mundur dari jabatannya. Mereka hanya perlu mendapatkan izin cuti dari Presiden untuk ’nyapres’. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.