Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Temukan 67 Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kota Bekasi Belum Bisa Berikan Sanksi Tegas
Rabu, 9 November 2022 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengaku telah menemukan sebanyak 67 dugaan pelanggaran oleh peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, dan berasal dari aduan masyarakat.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Tomy Suswanto mengatakan, pihaknya telah menemukan sebanyak 67 dugaan pelanggaran peserta Pemilu 2024. Menurut dia, dugaan pelanggaran itu ditemukan di 12 Kecamatan di Kota Bekasi, seluruhnya berasal dari aduan masyarakat.
Menindaklanjuti aduan tersebut, sambung dia, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder di Kota Bekasi. Rapat tersebut, kata dia, bertujuan untuk merumuskan sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang diduga melakukan pelanggaran.
Baca juga : Republik Bisa Rebut DPR, Demokrat Dominasi Senat
“Kami menggandeng stakeholder yang ada di Kota Bekasi, dalam merumuskan sanksi yang akan diberikan. Sebab, hal tersebut berkaitan dengan estetika maupun K3-nya Kota Bekasi. Selain itu, hal tersebut juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) di Kota Bekasi,” ujar Tomy di Bekasi, Jawa Barat, kemarin.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi inimenguraikan, jenis pelanggaran yang dilakukan calon peserta pemilu, di antaranya pemasangan alat peraga kampanye seperti billboard, dan banner. Selain itu, pihaknya juga mendapat sejumlah pengaduan terkait deklarasi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Meski masuk dalam kategori pelanggaran, lanjut dia, Bawaslu Kota Bekasi belum bisa menjatuhkan sanksi kepada para calon peserta Pemilu Legislatif (Pileg), Pemilu Presiden (Pilpres), serta Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 itu. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan calon untuk seluruh agenda kontestasi politik Tahun 2024 nanti.
Baca juga : Bukan Soal Ngulangnya, Materi Ujian Praktek SIM Yang Dikeluhkan Warga
“Jika dilihat dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kami belum bisa menjatuhkan sanksi, karena belum ada ketetapan calon dari KPU RI. Karenanya, Bawaslu Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder di Kota Bekasi, para dinas terkait untuk merumuskan sanksi dari aspek estetika,” jelas dia.
Lebih lanjut, Tomy mengimbau kepada calon peserta Pileg, Pilpres, dan Pilkada 2024, agar mentaati peraturan Pemilu dan menghindari seluruh potensi pelanggarannya.
“Yang bisa kami lakukan saat ini, kami mengimbau seluruh calon pesrta untuk menaati peraturan pemilu, agar tidak terjadi pelanggaran,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya