BREAKING NEWS
 

Ajak Dokter Diaspora Pulang Kampung

Pemerintah Berikan Kemudahan Hingga Insentif Puluhan Juta

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : FAQIH MUBAROK
Kamis, 24 November 2022 08:41 WIB
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Prof. Taruna Ikrar. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) mengajak para dokter diaspora untuk mengabdikan keahliannya di Indonesia. Berbagai kemudahan dan insentif pun sudah disiapkan bagi para dokter jebolan luar negeri ini untuk balik ke Indonesia.

Ketua KKI Prof. Taruna Ikrar menuturkan, pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia (WNI) Lulusan Luar Negeri.

Aturan tersebut untuk lebih mengadaptasi peraturan bagi dokter spesialis di luar negeri yang sebelumnya diatur dalam Perkonsil Nomor 41 Tahun 2016.

"(Perkonsil, red) Ini melihat kondisi dan kebutuhan akan dokter spesialis di Indonesia yang sangat tinggi," kata Taruna dalam keterangannya, Kamis (24/11).

Guru Besar Farmakologi Universitas Malahayati ini menjelaskan, memang ada tiga masalah utama yang dihadapi negara saat ini dalam memenuhi kebutuhan dokter di dalam negeri.

Pertama, jumlah rasio dokter dan pasien yang masih sangat kurang sebesar 0.4. Kedua, dokter mengalami maldistribusi dimana dokter yang ada saat ini lebih banyak di daerah perkotaan saja. Dan terakhir, kualifikasi dan jumlah dokter spesialis yang sangat rendah yaitu dengan rasio rata rata 1 dokter melayani 250 ribuan populasi perspesialisasi.

Baca juga : Ngerokok Di Lapangan, Pemain Keturunan Indonesia Ini Mau dipecat Klub Liga 1 Belgia

"Ini yang menyebabkan kita sangat membutuhkan sangat banyak dokter spesialis," terang Taruna.

Di satu sisi, lanjut jebolan dokter Universitas Hasanuddin ini, data yang ada dikantongi KKI saat ini ternyata cukup banyak warga negara Indonesia yang mengambil dokter spesialis dan berpraktik sebagai dokter spesialis di luar negeri. Mereka ini ada yang berpraktik di Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Jepang, Australia, Filipina, Singapore dan banyak negara lainnya.

Sayangnya, aturan yang berlaku dahulu cukup menyulitkan bagi para dokter spesialis untuk kembali ke Indonesia.

"Berdasarkan hal tersebut, atas inisiatif KKI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maka keluarlah aturan berupa peraturan KKI Nomor 97 tahun 2021," lanjut dia.

Adsense

Taruna menjelaskan, Kemenkes telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Dia memastikan ada tujuh dari Permenkes dan Perkonsil yang merupakan adaptasi dokter spesialis bagi WNI lulusan luar negeri. Kemudahan tersebut, pertama, penyelenggara verifikasi dan penilaian yang sebelumnya di tiga institusi yakni KKI (verifikasi berkas), kolegium (penilaian kesetaraan dan tes penempatan) dan universitas dalam hal penerimaan adaptan, melalui aturan yang baru kini terpusat di Komite Bersama.

Baca juga : Heran Deh, DPR Kok Ikut Bahas Perppu Pemilu Sih

Kedua, verifikasi dan penilaian pra-adaptasi yang sebelumnya bervariasi dengan lama waktu tunggu di universitas yang sebelumnya bisa lebih dari dua tahun, kini sudah seragam dan transparan serta terpantau di website.

Ketiga, sistem pendaftaran yang sebelumnya manual, kini sudah web-based apps yang lebih jelas dan transparan. Ke empat, Surat Tanda Registrasi (STR) yang biasanya melalui adaptasi di pendidikan tinggi, kini bisa diadaptasi. Kelebihan dalam peraturan baru ini, salinan STR di tahun kedua, bisa hasil evaluasi tahun pertama.

Kelima, lokasi penempatan adaptasi yang sebelumnya harus melalui insttiusi pendidikan, kini bisa langsung penempatan ke rumah sakit. Keenam, biaya adaptasi yang sebelumnya harus bayar ke universitas, kini bebas biaya alias gratis.

Terakhir, di aturan baru ini, Kemenkes memberikan insentif bagi dokter diaspora yang mengabdi kepada masyarakat.

Khusus untuk insentif bagi dokter diaspora ini, peserta program adaptasi dokter spesialis WNI di luar negeri ini, dalam aturan Kemenkes dibagi dalam tiga kriteria.

Pertama, rumah sakit daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan sebesar Rp 24 juta. Kedua, rumah sakit regional timur (Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua) di luar daerah terpencil, perbatasan, kepulauan Rp 12 juta, dan terakhir, rumah sakit regional barat (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat) di luar daerah terpencil, perbatasan, kepulauan Rp 7 juta.

Baca juga : Gempa M5,3 Guncang Garut, Getaran Terasa Hingga Kabupaten Bandung

Bukan hanya itu, para dokter diaspora ini juga berhak mendapatkan sertifikat kompetensi adaptasi, STR adaptasi, surat izin praktek (SIP) adaptasi, jasa pelayanan medis hingga fasilitas tempat tinggal dan lainnya.

Taruna memastikan semua aturan dan kemudahan tersebut memberikan peluang dan sekaligus memanggil putra-putri Indonesia untuk mengabdikan keahliannya di Indonesia.

"Pemerintah memberi fasilitas berupa STR adaptasi dokter spesialis, sehingga mereka balik ke Indonesia tidak perlu lagi sekolah ulang atau tidak lagi re-schooling. Mereka langsung berpraktik sebagai dokter spesialis di fasilitas kesehatan yang ditentukan oleh Kemenkes dengan upah dan gaji yang tinggi seperti dokter spesialis," tambah dia. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense