BREAKING NEWS
 

Delapan Provinsi Dorong RUU Daerah Kepulauan Disahkan 2023

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : FAQIH MUBAROK
Minggu, 4 Desember 2022 09:28 WIB
Working Group Discussion II membahas RUU Daerah Kepulauan di Jakarta, Kamis (1/12). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejumlah provinsi kepulauan sepakat mengawal pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang kini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menegaskan bahwa provinsi kepulauan bertekad agar RUU tersebut diketok tahun depan.

"Kita bangkit terus. Kita perjuangkan sampai RUU Daerah Kepulauan ini diundangkan," kata Ali Mazi dalam acara Working Group Discussion II di Jakarta, Kamis (1/12).

BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi, yakni Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi tersebut memiliki total 99 kabupaten/kota.

"Yang penting dukungan kita terus mengalir untuk RUU Daerah Kepulauan," pinta Ali Mazi.

Baca juga : Wapres Dorong Papua Selatan Jadi Lumbung Pangan Nasional

Dia heran dengan lamanya proses pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan di DPR. Mengingat, RUU ini sudah 18 tahun diperjuangkan atau sejak 2004, dengan dua periode melalui usulan DPR dan dua periode usulan dari DPD.

Sementara proses pembahasan dan pengesahan RUU lainnya, tampak begitu mudah. Contohnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ada pula Undang-Undang Cipta Kerja dan perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang bisa segera dibahas dan disahkan oleh pemerintah dan DPR.

"Sementara RUU Daerah Kepulauan yang memuat kesejahteraan rakyat, tidak kunjung diketok," keluh Ali Mazi.

Dia menjamin tujuan RUU Daerah Kepulauan semata demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. Pemerintah tak perlu khawatir karena provinsi kepulauan tidak bermaksud menjadi daerah otonomi khusus melalui RUU ini.

Baca juga : Percepatan Transformasi Digital Perluas Akses Keuangan UMKM

Senada dengan Ali Mazi, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Nono Sampono mengatakan, opsi terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah kepulauan dan pesisir adalah melalui undang-undang. Dan RUU Daerah Kepulauan, menurut dia, adalah jalannya.

DPR periode 2014-2019 pernah membentuk panitia khusus RUU Daerah Kepulauan dan sudah terbit surat presiden yang memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.

"Sekarang tinggal bagaimana komitmen kita bersama supaya negara hadir, khususnya di daerah kepulauan yang terjadi ketimpangan, ketertinggalan, dan berbagai macam persoalan," ujar Nono Sampono.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, perlu cara-cara kreatif untuk mengegolkan RUU Daerah Kepulauan. "Ini tinggal mengubah paradigmanya," kata Mardani.

Dia pun menyarankan tiga hal agar RUU Daerah Kepulauan segera diproses. Pertama, membangun gagasan yang mainstream. Dalam membangun RUU Daerah Kepulauan agar menjadi arus utama, menurut dia, maka perlu memasukkan paradigma baru dalam RUU tersebut, yakni unsur blue economy atau ekonomi biru.

Baca juga : Serap Masukan RKUHP, Organisasi Advokat Puji Pemerintahan Dan DPR

Kedua, mengawal Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan daerah kepulauan. "Sambil mendayung, peraturan pemerintahnya dikawal terus," ucapnya. Dan ketiga, jangan lelah memperjuangkan provinsi kepulauan.

Adsense

"Karena sejatinya Indonesia adalah negara kepulauan dan yang seharusnya paling maju adalah daerah kepulauan," cetus Mardani.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense