BREAKING NEWS
 

Pengamat: Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat, Sikat Mafia Tanah

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : WAHYU SURYANI
Selasa, 6 Desember 2022 15:55 WIB
Foto: Ilustrasi/Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat kebijakan publik Sugiyanto mendukung langkah tegas Presiden Jokowi memerintahkan langsung Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto memberantas mafia tanah tanpa ampun. Pasalnya, ini menyangkut hajat hidup masyarakat.

Menurut Sugiyanto, perintah Jokowi tersebut untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Itu kan (mafia tanah) terjadi sejak lama, Orde Baru, reformasi sampai sekarang sudah ada banyak fakta. Itu juga diduga melibatkan oknum BPN. Ada yang tanahnya tiba-tiba sertifikatnya digandakan. Belum lagi tanahnya diserobot oleh pengembang,” ujar Sugiyanto, Selasa (6/11).

Baca juga : Kalau Tak Penuhi Panggilan Kedua, Bakal Dijemput Paksa

Menurutnya, untuk memberantas mafia tanah tidak mudah, dan kadang melalui proses panjang. Hadi Tjahjanto pun tidak bisa melakukannya sendirian, perlu keterlibatan banyak pihak. Apalagi diduga mafia tanah juga sampai ke pelosok kampung.

Perlu sinergitas juga, baik itu melibatkan TNI-Polri dan penegak hukum lain untuk menyelesaikan kasus mafia tanah.

Adsense

“Jadi, harus melibatkan TNI-Polri. Nggak bisa sendirian. Nantinya yang terbukti nyata-nyata mafia harus dihukum berat, agar menimbulkan efek jera,” tegas Sugiyanto.

Baca juga : Pengamat: Punya Kapasitas Kepemimpinan, Airlangga Capres Paket Lengkap

Selain itu, kata Sugianto, mafia tanah tidak hanya dari kalangan luar, bisa juga melibatkan oknum internal dari BPN. Oleh sebab itu, dia mendorong Hadi Tjahjanto membenahi internal Kementerian yang dipimpinnya.

“Soal tanah ini njelimet, menterinya sudah bagus, mantan panglima TNI, bukan hanya mafia yang dihadapi tapi internal sendiri,” ucapnya.

Sugiyanto mengatakan, sistem penerbitan sertifikat juga harus dibenahi agar tidak muncul sertifikat ganda yang kerap muncul di masyarakat.

Baca juga : Kebangetan! Dana Zakat ASN Dikorupsi Bendahara Baznas

Menurutnya, proses pembuatan sertifikat tanah dan lain sebagainya itu sudah sistem canggih dan online. Tidak mungkin lagi ada dua sertifikat muncul, belum dibayar sudah bisa dibalik nama. 

Kemudian dari sisi birokrasinya, disederhanakan, dibikin sistem yang aman. Jadi, tak mungkin lagi ada sertifikat yang bisa digandakan dan tak bisa lagi sertifikat balik nama tanpa ada bukti penjualan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense