Dark/Light Mode

Dibongkar Penyidik Kejaksaan

Kebangetan! Dana Zakat ASN Dikorupsi Bendahara Baznas

Minggu, 4 Desember 2022 07:30 WIB
Bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana zakat ASN. (Foto: Istimewa).
Bendahara Baznas Bengkulu Selatan berinisial SF ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana zakat ASN. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Perbuatan SF, Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan ini sungguh kebangetan. Ia menilep dana zakat yang dikumpulkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlahnya miliaran.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pun menetapkan tersangka pada SF sebagai tersangka korupsi. Lalu menjebloskannya ke tahanan.

Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi menjelaskan, SF diduga melakukan korupsi dana Zakat Infak Sedekah (ZIS). Kasus ini terkuak berdasarkan penyelidikan intensif jajarannya.

Baca juga : Puan Bongkar Isi Pembicaraan SBY Dan Mega Saat Semeja Di Gala Dinner KTT G20

Ia menjelaskan, dana ZIS yang dikorupsi merupakan hasil pengumpulan tahun 2019 dan 2020. “Berdasarkan penyelidikan terdapat dugaan korupsi pada dana ZIS yang dikumpulkan ASN di Bengkulu Selatan,” katanya.

Adapun modus korupsinya adalah menggunakan dana ZIS untuk kepentingan pribadi. Selain itu, penyidik kejaksaan menemukan modus penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan bantuan barang maupun bantuan keuangan.

Bantuan barang dan bantuan keuangan ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan pada pihak yang dianggap berhak.

Baca juga : Kerek Kepuasan Pelanggan, Panasonic Hadirkan Layanan Spesial

Selain itu, bantuan fakir miskin yang disalurkan juga bertentangan prinsip pengelolaan zakat. Prinsip pengelolaan zakat merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Kita juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola zakat,” kata Hendri.

Ia menyampaikan, berdasarkan audit diperoleh angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.152.705.992.

Baca juga : Dana Desa Solusi Ampuh Dongkrak Ekonomi Bangsa

Kejaksaan masih terus melakukan penyidikan korupsi ini. Tidak tertutup peluang untuk kembali menetapkan tersangka. “Kita kembangkan dugaan keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, kejaksaan sudah memeriksa 214 saksi. Terdiri dari mantan pengurus Baznas, warga yang terdata sebagai penerima bantuan dari Baznas, dan juga pihak rekanan seperti pemilik toko tempat pembelian barang oleh pengurus Baznas.

“Nah dari hasil pemeriksaan tersebut, peranan yang paling vital yang menyebabkan adanya kerugian mengarah ke SF, sehingga SF ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Hendri.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.