Dark/Light Mode

Rancang KUHP

Wamenkumham: Pemerintah Pakai Masukan Masyarakat Sipil

Selasa, 29 November 2022 13:16 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal RKUHP di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11). (Foto: Istimewa)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal RKUHP di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, sejumlah masukan terkait Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) hasil diskusi antara masyarakat, pemerintah, dan DPR telah tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) yang kini sudah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.

"Teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim Pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama," ujarnya usai menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas soal RKUHP di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11).

Eddy, sapaan akrab Wamenkumham itu menuturkan bahwa sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik.

Baca juga : Tingkatkan Layanan, PPPOMN Libatkan Partisipasi Masyarakat

Terkait pidana mati, ia mengatakan bahwa dalam RKUHP yang baru pidana mati dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

"Artinya, hakim tidak bisa langsung menjatuhkan pidana mati, tetapi pidana mati itu dengan percobaan 10 tahun. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati itu diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun," paparnya.

Kemudian, pemerintah juga menambahkan pasal 240 RKUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dengan sejumlah pembatasan.

Baca juga : Jelang Nataru, Pemerintah Kudu Kendalikan Inflasi Pangan

Penghinaan terhadap Pemerintah dalam pasal tersebut terbatas pada lembaga kepresidenan, sedangkan penghinaan terhadap lembaga negara hanya terbatas pada lembaga legislatif yaitu DPR, MPR, dan DPD, serta lembaga yudikatif yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

"Baik dalam penjelasan pasal yang berkaitan dengan penyerahan harkat dan martabat Presiden, maupun penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, kami memberikan penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik," kata Eddy.

Dalam RKUHP tersebut, pemerintah juga menghapus pasal terkait pencemaran nama baik dan penghinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga : Serap Masukan RKUHP, Organisasi Advokat Puji Pemerintahan Dan DPR

Eddy berharap dengan memasukkan ketentuan UU ITE dalam RKUHP disparitas putusan dapat diminimalisasi.

"Untuk tidak terjadi disparitas dan tidak ada gap maka ketentuan-ketentuan di dalam undang-undang ITE itu kami masukkan dalam RKUHP, tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian, dengan sendiri mencabut ketentuan-ketentuan pidana khususnya pasal 27 dan pasal 28 yang ada dalam undang-undang ITE," imbuhnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.