BREAKING NEWS
 

Aksi Bom Bunuh Diri Bukan Bagian Amalan Jihad

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Kamis, 8 Desember 2022 16:31 WIB
Sekretaris Umum DDI KH Suaib Tahir (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Umum Darud Da’wah Wal Irsyad (DDI) KH Suaib Tahir mengecam aksi bom bunuh diri yang dilakukan Agus Sujatno alias Agus Muslim, di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Rabu pagi (7/12). Dia menegaskan, tak satu pun ajaran agama yang membolehkan kekerasan, apalagi sampai membunuh orang lain.

“Saya pribadi dan atas nama DDI mengutuk secara keras aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh seorang teroris di Polsek Astanaanyar, Bandung. Prilaku tersebut merupakan tindakan terkutuk dan tidak ada dalam ajaran agama sehingga aksi bom bunuh diri tersebut bukan bagian dari istishadiyah atau amalan jihad,” ujar Suaib, di Jakarta, Kamis (8/12).

Ia menjelaskan, harakah istishadiyah (amalan jihad) dan harakah intihariyah (bom bunuh diri) adalah dua istilah yang mirip dan hampir sama makna dan tujuannya. Namun, konteksnya berbeda. Sebagian ulama menganggap bahwa harakah istishadiyah dibolehkan sementara harakah intihariyah tidak dibolehkan.

Baca juga : PDI Perjuangan Kutuk Bom Bunuh Diri di Mapolsek Astana Anyar Bandung

“Sebagian pihak lagi menganggap bahwa harakah intihariyah adalah istilah yang digunakan kelompok dan media anti-Islam agar umat Islam sepakat bahwa harakah intihariyah adalah sesuatu yang haram hukumnya. Pasalnya, jika menggunakan kata harakah istishadiyah sulit untuk menetapkan hukumnya bahkan cenderung dibenarkan dalam agama dengan berbagai dalil,” paparnya.

Adsense

Menurutnya, aksi bunuh diri yang dilakukan seseorang terhadap musuh seperti yang dilakukan rakyat Palestina dalam menghadapi musuhnya, Israel, dianggap sebagai harakah istishadiyah atau aksi mati syahid. Mereka tidak ingin menggunakan harakah intihariyah karena itu akan membawa kepada pemahaman bahwa aksi tersebut diharamkan dalam agama karena bunuh diri jelas diharamkan.

Akan tetapi, lanjutnya, jika menganggap bahwa aksi tersebut adalah aksi mati syahid atau harakah istishadiyah, maka itu boleh-boleh saja. Dasarnya, sahabat-sahabat Nabi juga dulu pernah melakukan hal itu ketika mereka dikepung musuh dan sudah tidak ada tempat untuk mengamankan diri. Sehingga mereka masuk di tengah-tengah musuh dengan pedangnya untuk menunjukkan keberaniannya dan bersedia mati demi membela agama.

Baca juga : Sialan, Teroris Itu Masih Ada..

“Istilah ini memang sangat tipis perbedaannya dengan istilah harakah intihariyah yang dilakukan kelompok-kelompok teroris saat ini. Kalangan teroris juga menganggap bahwa yang dilakukan adalah harakah istishadiyah bukan harakah intihariyah,” terangnya.

Ia melanjutkan, persoalannya kemudian jika pemahaman aksi bunuh diri yang dilakukan kelompok-kelompok teroris menjadi tren di kalangan anak-anak muda bahwa itu adalah harakah istishadiyah sementara konteksnya sangat berbeda. Ia menambahkan, harakah istishadiyah bisa saja dilakukan jika dalam kondisi peperangan sebagaimana yang dialami sahabat-sahabat Nabi saat dikepung musuh. Akan tetapi, jika tidak dalam kondisi peperangan seperti saat ini, apalagi di tengah-tengah umat Islam, harakah istishadiyah tidak bisa ditolerir karena negara bukan dalam suasana perang. Di samping itu mereka yang dianggap musuh bukanlah musuh yang dianggap dalam Islam.

Ia menguraikan, bahwa musuh yang dianggap dalam Islam adalah mereka yang memerangi Islam. Sementara, tidak ada bukti satu pun yang bisa ditunjukkan bahwa Indonesia adalah musuh Islam. Indonesia adalah negara Islam yang menjalankan sebagian besar aturan hukum dengan hukum Islam, khususnya yang terkait dengan ahwalul syahsiyah dan hukum-hukum lainnya.

Baca juga : Komisi III DPR: Aparat Tidak Kecolongan, Tapi Kurang Waspada

“Jika Indonesia memberikan kebebasan dalam beragama dan melindungi segenap bangsanya dari berbagai ancaman keamanan, maka istilah istishadiyah atau intihariyah sama saja hukumnya artinya siapapun yang melakukan tindakan tersebut maka ia termasuk bunuh diri yang secara tegas diharamkan dalam agama,” jelas dosen Pascasarjana PTIQ Jakarta ini.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense