BREAKING NEWS
 

Pledoi Belum Siap, Sidang Korupsi TWP-AD Ditunda Seminggu

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 13 Desember 2022 15:01 WIB
Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Sebelumnya, terdakwa I Brigjen Purnawirawan Yus Adi Kamrullah dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, Brigjen Yus juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 25.375.756.533. Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara delapan tahun.

Kemudian untuk terdakwa II yakni Ni Putu Kumalasari juga dituntut 20 tahun penjara denda Rpb 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Hadapi 2023, Telkom Siapkan 5 Jurus Jitu Dongkrak Kinerja

Namun untuk uang pengganti, Ni Putu Kumalasari dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 101.624.243.467.

Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara sembilan tahun.

Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga : Liga 1 Mau Bergulir Lagi, Skuad Persib Tak Masalah Main Seminggu 2 Kali

Keduanya didakwa oleh Oditur Militer yang terdiri dari Brigjen TNI Murod, Brigjen TNI Wirdel Boy, Brigjen TNI Estiningsih, Brigjen TNI Rokhmat, dan Brigjen TNI Tarmizi M dengan dakwaan alternatif.

Brigjen Yus didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533. Sedangkan Ni Putu Purnamasari selaku Direktur PT Griya Sari Harta memperkaya diri sebesar Rp 37.335.910.483.

Perbuatan keduanya dianggap merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mencapai Rp 133.763.305.600.

Baca juga : Puan Pamer Foto Bareng SBY, Yang Jepretin Airlangga

Perkaranya bermula Brigjen Yus Adi diketahui menarik uang dari rekening Badan Pengelola (BP) TWP-AD tanpa seizin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Uang dari rekening TWP-AD ditransfer ke rekening pribadi Yus. Dana itu disimpan dalam bentuk deposito untuk dijadikan jaminan kredit oleh Terdakwa II.

Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 60 tahun 2014 tentang Organisasi dan tugas (Orgas) TWP-AD dan KSAD Nomor KEP/181/ III/2018 tanggal 12 Maret 2018 tentang Pedoman Pengelolaan TWP dan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) swakelola bagi personel Angkatan Darat serta Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense