Sebelumnya
Apa tidak terlalu berlebihan?
Kriminalisasi terhadap masyarakat sangat tinggi. Hanya dengan Undang-undang ITE saja, siapapun masyarakat, selama ini, kebebasan berekspresinya terkerangkeng. Apalagi ada dua pasal ini.
Baca juga : Santoso, Anggota Komisi III DPR Martabat Lembaga Negara Harus Dijaga
Bukankah kebebasan itu memang ada batasnya. Jadi apanya yang salah?
Seharusnya undang-undang dibuat lebih progresif. Kalau ini kan regresif. Justru terjadi kemunduran terhadap KUHP pada umumnya.
Jadi menurut Anda kedua pasal ini sebaiknya dicabut dari KUHP?
Saya minta kedua pasal ini diamandemen. Kalau tidak ya dikembalikan saja, atau digugat ke MK melalui judicial review. Karena inti demokrasi berada pada garis Candradimuka. Seberapa jauh mengekpresikan pikirannya.
Baca juga : Gus-Gus di Blitar Berdoa Untuk Indonesia Dan Deklarasi Ganjar Presiden 2024
Pasal ini kan mau menjaga kehormatan negara?
Kalau persoalan menyerang kehormatan, pemegang tanggung jawab kan Pemerintah, negara, atau lembaga. Mereka sudah dikasih jabatan, gaji, dan otoritas, masa dilindungi juga, tidak boleh dikritik. Jadi terbalik, karena yang punya hak kan rakyat. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.