Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Pro Kontra Pasal Karet Kuhp (8) Ajak Lawan Penguasa Diancam 4 Tahun Bui
Mantan Komisioner Komnas HAM, NATALIUS PIGAI Kebebasan Sipil Dikerangkeng
Minggu, 18 Desember 2022 06:45 WIB
Sebelumnya
Apa tidak terlalu berlebihan?
Kriminalisasi terhadap masyarakat sangat tinggi. Hanya dengan Undang-undang ITE saja, siapapun masyarakat, selama ini, kebebasan berekspresinya terkerangkeng. Apalagi ada dua pasal ini.
Baca juga : Santoso, Anggota Komisi III DPR Martabat Lembaga Negara Harus Dijaga
Bukankah kebebasan itu memang ada batasnya. Jadi apanya yang salah?
Seharusnya undang-undang dibuat lebih progresif. Kalau ini kan regresif. Justru terjadi kemunduran terhadap KUHP pada umumnya.
Jadi menurut Anda kedua pasal ini sebaiknya dicabut dari KUHP?
Saya minta kedua pasal ini diamandemen. Kalau tidak ya dikembalikan saja, atau digugat ke MK melalui judicial review. Karena inti demokrasi berada pada garis Candradimuka. Seberapa jauh mengekpresikan pikirannya.
Baca juga : Gus-Gus di Blitar Berdoa Untuk Indonesia Dan Deklarasi Ganjar Presiden 2024
Pasal ini kan mau menjaga kehormatan negara?
Kalau persoalan menyerang kehormatan, pemegang tanggung jawab kan Pemerintah, negara, atau lembaga. Mereka sudah dikasih jabatan, gaji, dan otoritas, masa dilindungi juga, tidak boleh dikritik. Jadi terbalik, karena yang punya hak kan rakyat. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya