Dark/Light Mode

Pro-Kontra Pasal Karet UU KUHP (Habis) Menghina Pengadilan, Kini Bisa Celaka

Santoso, Anggota Komisi III DPR Martabat Lembaga Negara Harus Dijaga

Sabtu, 17 Desember 2022 06:50 WIB
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR Santoso. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR, menuai pro-kontra, karena dianggap sebagai pasal karet dan mengurangi nilai demokrasi. Salah satunya pasal mengenai penghinaan terhadap pengadilan. Dalam KUHP itu, yang melakukan penghinaan terhadap peradilan diancam hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Aturan ini tertera dalam Pasal 240 dan 241 KUHP. Aturannya ada dalam rangkaian larangan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga Negara.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur memprotes keras aturan ini. Menurutnya, aturan ini menggambarkan bahwa negara masih mempertahankan semangat kolonial.

Baca juga : Muhammad Isnur, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Semangatnya Masih Kolonial

Sementara, Anggota Komisi III DPR Santoso mengakui, KUHP ini memang masih banyak kekurangan. Namun, dia memastikan, KUHP baru ini berisi semangat Indonesia, yang diambil dari nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Berikut pendapat Santoso secara lengkap:

Apa penjelasan Anda mengenai pasal penghinaan terhadap lembaga peradilan yang dikeluhkan YLBHI?

Baca juga : Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Semua Masih Asumsi

Harusnya, KUHP yang disahkan belum lama ini menjadi kado istimewa bagi rakyat Indonesia menjelang tahun baru 2023.

Kenapa gitu?

Karena KUHP yang berlaku selama ini adalah produk penjajah Belanda diterbitkan sejak tahun 1918. Makanya isinya pasti membela kepentingan kolonial dan mengebiri hak-hak bangsa yang terjajah. Namun, karena diberitakan yang kontennya seolah mereduksi penghormatan demokrasi dan HAM yang ada dalam KUHP produk bangsa sendiri ini, maka timbul pro dan kontra atas terbitnya KUHP yang sudah diperjuangkan oleh bangsa Indonesia ini, sebagai produk Undang-Undang yang memiliki banyak kekurangan di sana sini.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI Tolong, Bacanya Secara Utuh Ya..!

Kenapa semangat KUHP sekarang sama saja dengan yang dulu, mengancam penghina dengan hukuman penjara?

Gini lho, posisi saya dalam memberi tanggapan atas timbulnya polemik ini bukan sebagai juru bicara Pemerintah. Apalagi membela Pemerintah yang bersama dengan DPR telah mengesahkan KUHP ini sebagai hukum positif di Indonesia.

Semua negara demokrasi di mana pun, dalam menciptakan tertib hukum dan stabilitas bernegara, memiliki regulasi yang mengatur tentang bagaimana penghormatan publik terhadap pemerintahnya. Terlepas dari siapa personal yang memerintah dan menjabat jabatan di pemerintahan tersebut. Pasal 420 KUHP ini sangat jelas bahwa tujuannya menjaga martabat Pemerintah dan lembaga negara agar tidak diperlakukan dengan semena-mena.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.