Sebelumnya
Misal, ada orang ngaku-ngaku bisa nyantet sampai meninggal. Perbuatan itu saja sudah cukup memidanakan orang. Artinya, ketika ada orang yang menyaksikan bahwa si X mengaku memiliki kehebatan atau kekuatan gaib untuk menyakiti orang, tanpa ada korban, Polisi sudah bisa bertindak.
Faktanya masih banyak yang menawarkan jasa itu?
Dulu, sering saya sampaikan saat ngajar mengenai hal ini. Pasal ini masuk dalam Bab Kesusilaan, perbuatan yang tidak bermoral. Pasal 546 sebetulnya bisa dipakai. Coba anda bandingkan Pasal 252 dengan Pasal 546, hampir mirip.
Baca juga : Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Semua Masih Asumsi
Hanya saja, ini menjadi pasal mati. Pertama, karena orang berpikir harus dibuktikan kekuatan gaibnya. Kedua, karena ancamannya hanya 3 bulan kurungan. Pasal yang ada, tapi tidak pernah dipakai.
Kenapa pasal ini masih diangkat?
Mungkin, karena pidananya dinaikkan jadi penjara 3 tahun. Dulu hanya kurungan 3 bulan.
Menurut Anda, baiknya seperti apa?
Sekitar 60 persen pasal di KUHP baru, bukan pasal baru. Rumusannya masih dari KUHP. Hanya beberapa pasal yang jadi tindak pidana baru. Soal pasal ini, pemahamannya harus dari penegak hukum. Apa iya, masyarakat sekarang masih percaya sama dukun. Atau bahkan, pasal ini akan bernasib sama dengan Pasal 546 KUHP lama, ada tapi tidak dipakai.
Ini pasal yang simpel pembuktiannya, tapi perlu diproses seperti ini atau tidak. Karena nanti, penjara bisa penuh sama dukun. Bisa bikin padepokan di sel. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.