Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pro-Kontra Pasal Karet KUHP (6) Kebebasan Pers Terancam

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar, Dave Akbarshah Fikarno Semua Masih Asumsi

Jumat, 16 Desember 2022 06:50 WIB
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno. (Foto: Dok. DPR).
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno. (Foto: Dok. DPR).

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai pro-kontra. Ada yang menolak pasal-pasal itu, ada juga yang menyatakan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers hanya asumsi.

Berikut beberapa pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers. Pertama, Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Kedua, Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Ketiga, Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. Keempat, Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran. Kelima, Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Pasal-pasal ini berkaitan dengan kinerja jurnalis. Ada yang khawatir, pasal-pasal ini nantinya digunakan untuk membungkam pers yang kritis.

Baca juga : Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Jangan Sampai Kembali Ke Orba

Protes atas pasal-pasal ini disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya. Dia khawatir, adanya pasal-pasal itu membuat kebebasan pers mundur ke belakang. Sedangkan Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno menyatakan, kekhawatiran itu hanya asumsi.

Pasal-pasal dalam KUHP yang baru dianggap mengancam kebebasan pers. Tanggapan anda?

Semua kan masih asumsi. KUHP ini kan baru berlaku efektif 2025. Pertama, masih ada 3 tahun bagi Pemerintah untuk sosialisasi. Kedua, melakukan urunan, apakah itu bentuknya Kepmen atau penjabarannya.

Baca juga : Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, TAUFIK BASARI Tolong, Bacanya Secara Utuh Ya..!

Apa sikap Anda terhadap kekhawatiran Dewan Pers?

Tidak ada yang salahnya mengkhawatirkan, tapi bukan berarti disikapi berlebihan. Sekarang harus diiringi pendalaman dan pengertian lebih detail.

Bagaimana cara menghilangkan kekhawatiran itu?

Baca juga : Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis: Tugas Presiden Bukan Bikin Laporan Ke Polisi

Harus ada komunikasi yang baik dari Kemenkum HAM dan lembaga lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian. Sehingga peraturannya, seperti Kepmennya, Perpresnya, atau Inpresnya, juga putusan MA. Sehingga peraturannya jelas, biar tidak ada multitafsir. Tidak menyebabkan keresahan di masyarakat. Jangan mencap buruk KUHP ini. Mending dipahami dulu pasal per pasalnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.