Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dukung Langkah Ketua MA Berangus Markus

Yusril: Pemimpin Tak Boleh Menyerah!

Senin, 19 Desember 2022 00:57 WIB
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)
Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan dukungannya terhadap Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin yang bertekad untuk memberantas makelar kasus (markus) dan menegakkan kembali citra MA sebagai badan peradilan tertinggi di negara ini.

Yusril yang sekarang menjadi advokat mengakui, citra MA kini merosot tajam dengan munculnya putusan-putusan kontroversial dengan pertimbangan hukum yang ala kadarnya.

Pertimbangan hukum putusan MA, kata Yusril, mestinya mendalam dan penuh nilai akademis dan filosofis sehingga menjadi bahan renungan dan rujukan.

Kebanyakan, pertimbangan putusan MA hanya mencerminkan tingkat akademis sarjana hukum tingkat strata 1, sumir dan jauh dari pertimbangan yang mendalam.

Baca juga : MA: Markus Pintar, Susah Diberangus

"Saya kadang-kadang merumuskan argumentasi perkara menggunakan kerangka berpikir filsafat hukum dan teori ilmu hukum puluhan halaman. Tetapi dijawab dengan putusan dengan pertimbangan hukum dua tiga halaman yang sangat jauh dari kedalaman. Kualitas putusan MA sangat mengecewakan," kata Yusril, dalam keterangannya, Minggu (18/12).

Semasa menjabat Menteri Kehakiman dan HAM RI, Yusril menangani pembaharuan badan peradilan di awal reformasi.

Dia melakukan upaya luar biasa memisahkan kewenangan pemerintah dalam menangani administrasi, keuangan dan personil pengadilan yang sejak awal kemerdekaan berada di tangan Kementerian Kehakiman, menjadi sepenuhnya kewenangan MA.

Pemerintah dulu menangani urusan administrasi, keuangan dan personil dengan maksud agar pengadilan fokus menangani perkara (yustisial), sehingga tidak direpotkan dengan urusan-urusan lain.

Baca juga : Dukung Jadi Presiden, Milenial Makassar Sebut Ganjar Pemimpin Gammara

Tetapi, pemerintah justru dianggap campur-tangan urusan pengadilan, sehingga kewenangan itu dilepaskan. Kini, setelah dilepaskan, kenyataannya pengadilan tidak menjadi lebih baik.

Menunggu salinan resmi putusan saja perlu waktu berbulan-bulan bahkan tahunan. Ini membuka peluang terjadinya pungli untuk mempercepat hal-hal yang bersifat administratif.

Maraknya makelar kasus, menurut Yusril, juga disebabkan rendahnya integritas moral para pegawai dan para hakim sendiri.

Pegawai biasanya menjadi perantara untuk memuluskan keinginan pihak-pihak yang berperkara. Para hakim yang lemah integritasnya, mudah sekali tergoda untuk memenangkan keinginan salah satu pihak yang berperkara.

Baca juga : Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB: Pemainnya Jempolan, Jerman Bakal Menang

Tetapi pertimbangan putusannya janggal, bahkan aneh. Tidak nyambung, antara pertimbangan hukum majelis hakim dengan diktum putusan. Ini seringkali terjadi pada berbagai putusan pengadilan.

"Karena itu, saya berpendapat, langkah Ketua MA M Syarifuddin untuk memberantas markus pantas didukung semua pihak. Kontrol internal terhadap jalannya peradilan memang harus ditingkatkan," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.