RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap sejumlah tersangka kasus rasuah Liquefied Natural Gas di PT Pertamina tahun anggaran 2011-2021.
"KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga enam bulan ke depan," ujar Kabag Pemberitaan Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (22/12).
Dia menerangkan, pencegahan terhadap empat orang itu berlaku dari Desember hingga Juni 2023. Diungkapkan jubir berlatarbelakang jaksa ini, sampai saat ini penyidikmasih mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.
Baca juga : KPK Kembali Tetapkan 1 Seorang Hakim Sebagai Tersangka Kasus Suap MA
"KPK mengingatkan para pihak terkait untuk bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan perkara ini," tegasnya.
Ali memastikan, KPK berkomitmen penuh untuk menyelesaikan penyidikan perkara ini hingga proses persidangan.
KPK melakukan penelusuran terhadap kasus korupsi LNG PT Pertamina pada akhir 2021. Mereka mengambil alih kasus yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.
Baca juga : Tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna Gugat Bareskrim
Komisi Anti Rasuah hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa para tersangka yang telah mereka tetapkan.
Akan tetapi, KPK telah mencekal empat orang dalam kasus ini. Mereka adalah Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan; pelaksana tugas Direktur Utama Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Yenny Andayani; mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyulianto; dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia, yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
Selain Karen, sejumlah petinggi PT Pertamina lainnya telah diperiksa oleh KPK. Mereka di antaranya adalah mantan Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto; mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Nur Pamudji; dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Penunjang Bisnis Pertamina Patra Niaga Isabella Hutahaean.
Baca juga : Praperadilan Ditolak, Bambang Kayun Tetap Jadi Tersangka KPK
BPK dan lembaga audit asal Inggris, PricewaterhouseCooper mempermasalahkan pembelian LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi yang kontraknya ditandatangani pada periode 2013-2015.
Mereka menilai pengadaan LNG oleh Pertamina bermasalah karena tidak memiliki analisis supply and demand yang valid. Alhasil, Pertamina mengalami supply LNG berlebihan dan harus menjualnya ke lantai bursa di bawah harga beli.
Penjualan LNG itu dilakukan melalui PPT Energy Trading Co Ltd, anak perusahaan PPT Energy Trading Tokyo yang 50 persen sahamnya dimiliki Pertamina. Perusahaan pelat merah itu pun disebut merugi ratusan miliar akibat korupsi LNG tersebut. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.