Dark/Light Mode

Praperadilan Ditolak, Bambang Kayun Tetap Jadi Tersangka KPK

Selasa, 13 Desember 2022 12:11 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Agung Sutomo Thoba menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi AKBP Bambang Kayun Bagus PS terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim menilai, penyidikan yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Agung ketika membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12).

Baca juga : Pemberhentian Hakim Gazalba Tunggu Keputusan Presiden

Hakim juga menolak eksepsi Bambang untuk seluruhnya. Bambang selaku pemohon, dinilai tidak menjelaskan secara jelas mengenai kerugian yang dialaminya terkait kasus hukum di KPK.

Selain itu, praperadilan Bambang dinilai sudah masuk ke ranah pokok perkara. Dengan demikian, status Bambang Kayun kini masih tetap menjadi tersangka.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," tutur hakim Agung.

Baca juga : Peresmian Provinsi Papua Barat Daya Jadi Babak Baru Peningkatan Layanan Publik

KPK sebelumnya telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia ditetapkan menjadi tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

KPK menduga, Bambang menerima uang miliaran rupiah serta kendaraan mewah. KPK memastikan akan menyampaikan secara resmi sejumlah pihak yang ditetapkan menjadi tersangka, kronologi perbuatan pidana, hingga pasal yang disangkakan.

Bambang menjadi tersangka karena diduga menerima suap ketika masih menjabat Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.