BREAKING NEWS
 

KPK Rampungkan Berkas Penyuap Anggota DPR Sukiman

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Jumat, 9 Agustus 2019 21:11 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK. (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat itu akan segera menjalani sidang dakwaan dalam waktu dekat.

Baca juga : Kasus Suap RAPBD, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi

"Telah dilakukan pelimpahan berkas untuk tersangka Natan Pasomba," ungkap Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/8).

Adsense

Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca juga : DPD Dukung Pendidikan Vokasi Berbasis Potensi Ekonomi Daerah

Adapun dalam melengkapi berkas Natan, penyidik memeriksa sebanyak 31 orang saksi dari berbagai unsur. Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan suap kepada Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga menerima Rp 2,65 Miliar dan 22 ribu dollar AS dari Natan.

Baca juga : 2.000 Peserta Ramaikan Gerakkan Ayo Olahraga di Cirebon

Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense