RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara milik Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat itu akan segera menjalani sidang dakwaan dalam waktu dekat.
Baca juga : Kasus Suap RAPBD, KPK Perpanjang Penahanan Anggota DPRD Jambi
"Telah dilakukan pelimpahan berkas untuk tersangka Natan Pasomba," ungkap Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung KPK Jakarta, Jumat (9/8).
Jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga : DPD Dukung Pendidikan Vokasi Berbasis Potensi Ekonomi Daerah
Adapun dalam melengkapi berkas Natan, penyidik memeriksa sebanyak 31 orang saksi dari berbagai unsur. Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan suap kepada Anggota Komisi XI DPR RI Sukiman.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut diduga menerima Rp 2,65 Miliar dan 22 ribu dollar AS dari Natan.
Baca juga : 2.000 Peserta Ramaikan Gerakkan Ayo Olahraga di Cirebon
Uang itu diberikan guna mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.