Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

Ini Titik-Titik Rekonstruksi di Rumah Anggota DPR Sukiman

Senin, 22 Juli 2019 18:54 WIB
Kasus Suap Dana Perimbangan Pegunungan Arfak Ini Titik-Titik Rekonstruksi di Rumah Anggota DPR Sukiman

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi peristiwa kasus suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018 di rumah dinas tersangka Sukiman, di kompleks DPR-RI.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada beberapa tempat di rumah dinas anggota DPR asal PAN itu yang menjadi titik rekonstruksi. "Beberapa titik rekonstruksi yang dilakukan, yaitu halaman depan dan belakang rumah, ruang tamu, ruang kerja, dan halaman Masjid di belakang rumah dinas," ujar Febri, Senin (22/7) sore.

Menurut Febri, rekonstruksi yang dilakukan sejak siang hingga sore hari itu dilakukan penyidik untuk memperjelas runutan peristiwa pemberian dan penerimaan suap. "Kegiatan rekonstruksi ini dilakukan karena ada kebutuhan di Penyidikan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu," ungkap eks aktivis ICW ini.

Baca juga : Kasus Suap Dana Perimbangan Arfak, KPK Rekonstruksi di Komplek DPR Kalibata

Saat rumah dinasnya digeledah, Sukiman diperiksa KPK. Sukiman yang sudah menyandang status tersangka dalam perkara ini, masih melenggang bebas usai diperiksa selama sekitar 6,5 jam. Dia belum ditahan.

Politikus PAN ini keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/7) sore, pukul 17.25 WIB. Dicecar wartawan, Sukiman irit bicara. "Sudah saya jelaskan ke penyidik semua," seloroh Sukiman sambil berjalan ke mobilnya.

KPK memeriksa Sukiman sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Baca juga : Trump: Demonstran Cuma Mau Demokrasi

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Sukiman. Natan menyiapkan uang Rp 4,41 miliar, yang terdiri atas uang tunai Rp 3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS. Duit tersebut diduga merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Yang baru diterima Sukiman, menurut KPK, berjumlah Rp 2,65 miliar. Suap itu diduga diterima Sukiman dalam rentang Juli 2017 hingga April 2018 dengan beberapa pihak sebagai perantara. Perkara ini merupakan pengembangan yang dilakukan KPK terhadap perkara sebelumnya melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara sebelum Sukiman, KPK telah menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast Selain Sukiman, hari ini KPK juga memanggil Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR Suherlan, serta Mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan Rifa Surya.

Baca juga : Ini Kronologis OTT Kepala Kantor Imigrasi Mataram

Sama seperti Sukiman, keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Natan Pasomba. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.