BREAKING NEWS
 

Hadapi Gugatan Ferdy Sambo, Kejagung Tunggu Surat Kuasa Dari Presiden

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 30 Desember 2022 13:42 WIB
Ferdy Sambo. (Foto: Khairizal Anwar/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap memberikan bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghadapi gugatan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta lantaran tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan oleh Polri.

"Intinya untuk kepentingan negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, saat dihubungi, Jumat (30/12).

Namun, karena Kejagung bukan merupakan tergugat, maka JPN tak serta merta diberikan. JPN, baru disiapkan jika Korps Adhyaksa menerima surat kuasa yang diberikan Presiden Jokowi selaku tergugat. Hingga kini, kata Ketut, Kejagung belum menerima permintaan itu.

Baca juga : Tuan Guru Di Kota Tebing Tinggi Sosialisaikan Ganjar Presiden 2024

"Kami tidak termasuk dalam tergugat. Kalau sebagai turut tergugat sudah pasti kami menyiapkan JPN. Kalau ada permintaan untuk didampingi, kami siapkan JPN. Kami tinggal menunggu surat kuasa khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam pengadilan," terang Ketut.

Dilansir dari situs resmi PTUN Jakarta yang diakses pada Kamis (29/12), gugatan yang teregister dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Adsense

Dalam gugatan ke PTUN ini, Presiden Jokowi menjadi pihak tergugat I dan Kapolri menjadi pihak tergugat II. Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Baca juga : Kyai Muda Lamongan Deklarasi Dukung Ganjar Presiden 2024

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Sebelumnya, Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca juga : Ferdy Sambo Enggan Isi Rekeningnya Diintip KPK

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense