RM.id Rakyat Merdeka - Gugatan praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal praperadilan Hariyadi memutus penetapan Gazalba sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesuai prosedur. Materi gugatan dianggap masuk pokok perkara.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” Hariyadi membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, kemarin.
Baca juga : Relawan Menanti Sikap Bang Sandi
Putusan ini sekaligus menguatkan dugaan Gazalba Saleh menerima suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Yakni dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat, 25 November 2022.
Permohonan teregister sebagai nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga : Senayan: Stop Impor Beras
Dalam permohonannya, Gazalba ingin PN Jakarta Selatan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal01 November 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. “Oleh karena itu, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” mohonnya.
Gazalba juga meminta pengadilan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK. Dia ingin haknya dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabat dipulihkan.
Hakim praperadilan menganggap materi gugatan Gazalba harus dibuktikan lebih dulu dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. “Memerintahkan Tergugat (KPK) untuk melanjutkan pokok perkaranya,” ketuk Hakim Hariyadi.
Baca juga : Pegadaian Dukung Kejari Jakarta Selatan Tindak Pelaku Fraud Cabang Kebayoran Baru
Kasus yang menjerat Gazalba merupakan pengembangan dari perkara suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya.
Dalam perkara itu, Sudrajat diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.