Sebelumnya
Terkait perkara dugaan suap pengurusan kasus kepailitanKoperasi Simpan Pinjam Intidana di MA, KPK telah menetapkan10 tersangka dan menahan mereka.
Pihak penerima suapnya adalah Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta ASN MA Albasri dan staf kepaniteraan Bagian Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Nurmanto Akmal.
Kemudian pihak pemberinya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Baca juga : Relawan Menanti Sikap Bang Sandi
Menurut KPK, Desy merupakan representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di MA. Perannya pun cukup sentral. Apalagi KPK menduga, uang 205.000 dolar Singapura yang diterima Desy akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.
Di antaranya Sudrajad Dimyati mendapat jatah Rp 800 juta, Desy Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, dan Elly Rp 100 juta.
Terbongkarnya perkara ini bermula dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Baca juga : Senayan: Stop Impor Beras
Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko menjadi kuasa hukumnya. Mereka tidak puas dengan putusan tingkat pertama, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Namun, putusan di tingkat PT itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Sehingga keduanya memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi di MA.
Perkara itu terdaftar denganNomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.
Baca juga : Pegadaian Dukung Kejari Jakarta Selatan Tindak Pelaku Fraud Cabang Kebayoran Baru
Sebagai kuasa hukum, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MAyang dianggap mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim.
Dengan begitu, putusan atas gugatan yang mereka ajukan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan. Akhirnya, Desy yang sanggup memenuhi permintaan keduanya.
Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis hakim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sesuai kemauan keduanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.