Dark/Light Mode

Di Tangan Hakim PN Jakarta Selatan

Gugatan Hakim Agung Kandas

Rabu, 11 Januari 2023 07:30 WIB
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Haryadi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).
Suasana sidang putusan gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Dalam sidang tersebut hakim tunggal Haryadi menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan Gazalba Saleh atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang bergulir di MA. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa).

 Sebelumnya 
Terkait perkara dugaan suap pengurusan kasus kepailitanKoperasi Simpan Pinjam Intidana di MA, KPK telah menetapkan10 tersangka dan menahan mereka.

Pihak penerima suapnya ada­lah Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera peng­ganti MA Elly Tri Pangestu; Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta ASN MA Albasri dan staf kepaniteraan Bagian Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Nurmanto Akmal.

Kemudian pihak pemberinya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca juga : Relawan Menanti Sikap Bang Sandi

Menurut KPK, Desy merupa­kan representasi dari Dimyati dan beberapa pihak di MA. Perannya pun cukup sentral. Apalagi KPK menduga, uang 205.000 dolar Singapura yang diterima Desy akan dibagi-bagi ke sejumlah pihak.

Di antaranya Sudrajad Dimyati mendapat jatah Rp 800 juta, Desy Rp 250 juta, Muhajir Rp 850 juta, dan Elly Rp 100 juta.

Terbongkarnya perkara ini bermula dari laporan pidana dan gu­gatan perdata terkait dengan ak­tivitas KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Baca juga : Senayan: Stop Impor Beras

Gugatan itu diajukan Ivan dan Heryanto. Yosep dan Eko men­jadi kuasa hukumnya. Mereka tidak puas dengan putusan ting­kat pertama, kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.

Namun, putusan di tingkat PT itu juga tak memuaskan Ivan dan Heryanto. Sehingga keduanya memutuskan mengajukan upaya hukum kasasi di MA.

Perkara itu terdaftar denganNomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Majelis hakim diketuai Syamsul Ma’arif dengan hakim anggota Sudrajad Dimyati dan Ibrahim.

Baca juga : Pegadaian Dukung Kejari Jakarta Selatan Tindak Pelaku Fraud Cabang Kebayoran Baru

Sebagai kuasa hukum, Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan be­berapa pegawai di Kepaniteraan MAyang dianggap mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim.

Dengan begitu, putusan atas gugatan yang mereka ajukan bisa dikondisikan sesuai dengan keinginan. Akhirnya, Desy yang sanggup memenuhi permintaan keduanya.

Berkat kesepakatan keduanya, pada 31 Mei 2022, majelis ha­kim memutus perkara Nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 ses­uai kemauan keduanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.