RM.id Rakyat Merdeka - Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto diduga jadi calo perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia disebutkan menerima belasan miliaran rupiah agar majelis kasasi menjatuhkan vonis kepada pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Keterlibatan Dadan terkuak dalam surat dakwaan perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya pengacara Heryanto Tanaka, debitur yang melaporkan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
“Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu denganDadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris Mahkamah Agung – red),” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kemarin.
Baca juga : Duo Milan Saling Cakar
Pengurusan perkara itu bermula dari laporan pidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto terhadap Budiman Gandi. Kasusnya bergulir hingga meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman Gandi tidak bersalah dan membebaskannya dari tuntutan. JPU kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Sebagai pelapor, Heryanto Tanaka berusaha melobi hakim MAagar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Budiman Ganti. Ia pun berupaya mendekati Hasbi Hasan lewat Dadan Tri Yudianto.
Baca juga : Dukung Kemitraan Promosi Paradigma, Prodia & PB IDI Mantapkan Kerja Sama
Heryanto Tanaka bersama-sama Yosep bertemu Dadan pada 25 Maret 2022 di Rumah Pancasila, Semarang. Mereka membicarakan terkait pengurusankasasi perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Sehari setelahnya, Yosep mengirimkan surat permohonan kepada majelis hakim yang menangani perkaranya. Kemudian, Dadan meminta uang kepada Heryanto Tanaka untuk mengurus perkaranya.
“Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar,” beber Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga : Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Ratusan Kader Partai Prima Geruduk KPU
Sayangnya, dalam dakwaan ini tidak dijelaskan kemana aliran uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan. Jaksa hanyamenjelaskan bahwa kasasi yang diajukan jaksa terhadap Budiman Gandi dikabulkan majelis hakim.
Putusan diketuk Hakim Agung Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi pada 4 April 2022. Majelis menyatakan Budiman Gandi terbukti bersalah. Namun Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan dissenting opinion.
Majelis menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Budiman Gandi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.