BREAKING NEWS
 

Diungkap Jaksa KPK Di Surat Dakwaan

Komisaris PT Wika Beton Ikut Main Perkara Di MA

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Kamis, 19 Januari 2023 07:30 WIB
Dua tersangka kasus dugaan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera (kedua kiri) dan Eko Suparno berjalan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/12/2022). (Foto: Antara).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto diduga jadi calo perkara di Mahkamah Agung (MA). Ia disebutkan menerima belasan miliaran rupiah agar majelis kasasi menjatuhkan vonis kepada pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Keterlibatan Dadan terkuak dalam surat dakwaan perkara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya pengacara Heryanto Tanaka, de­bitur yang melaporkan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

“Terdakwa I (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu denganDadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan (Sekretaris Mahkamah Agung – red),” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, kemarin.

Baca juga : Duo Milan Saling Cakar

Pengurusan perkara itu bermu­la dari laporan pidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto terhadap Budiman Gandi. Kasusnya bergulir hingga meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan Budiman Gandi tidak bersalah dan membebaskannya dari tun­tutan. JPU kemudian mengaju­kan kasasi ke MA.

Sebagai pelapor, Heryanto Tanaka berusaha melobi hakim MAagar menjatuhkan vonis ber­salah terhadap Budiman Ganti. Ia pun berupaya mendekati Hasbi Hasan lewat Dadan Tri Yudianto.

Baca juga : Dukung Kemitraan Promosi Paradigma, Prodia & PB IDI Mantapkan Kerja Sama

Heryanto Tanaka bersama-sama Yosep bertemu Dadan pada 25 Maret 2022 di Rumah Pancasila, Semarang. Mereka mem­bicarakan terkait pengurusankasasi perkara Nomor 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.

Sehari setelahnya, Yosep mengirimkan surat permohonan kepada majelis hakim yang me­nangani perkaranya. Kemudian, Dadan meminta uang kepada Heryanto Tanaka untuk mengu­rus perkaranya.

“Heryanto Tanaka memerin­tahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar,” beber Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga : Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Ratusan Kader Partai Prima Geruduk KPU

Sayangnya, dalam dakwaan ini tidak dijelaskan kemana aliran uang Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan. Jaksa hanyamenjelaskan bahwa kasasi yang diajukan jaksa terhadap Budiman Gandi dikabulkan majelis hakim.

Putusan diketuk Hakim Agung Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi pada 4 April 2022. Majelis menyatakan Budiman Gandi terbukti bersalah. Namun Hakim Agung Prim Haryadi menyatakan dissenting opinion.

Majelis menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Budiman Gandi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense