BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, Hercules Penuhi Panggilan KPK

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 19 Januari 2023 11:32 WIB
Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario De Marshall alias Hercules hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hercules bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi Rosario De Marshall sudah hadir di Gedung Merah putih KPK, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/1).

Baca juga : Kasus Lukas Enembe, Wakil Ketua DPR Papua Tak Penuhi Panggilan KPK

Hercules tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.37 WIB. Turun dari Toyota Vellfire berpelat nomor B 818 HER, Hercules langsung berjalan kaki menuju lobi gedung komisi antirasuah. Dua orang pengacara tampak mendampinginya.

Adsense

Ali belum menjelaskan keterkaitan Hercules dengan perkara ini. Sebelumnya, dia menyebut, pemeriksaan terhadap Hercules ini berkaitan dengan dua tersangka hakim agung di MA, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

"Ya ini masih terkait dengan tersangka SD, begitu GS dalam rangkaian satu konstruksi perkara besar di Mahkamah Agung yang melibatkan 14 orang tersangka. Untuk membuktikan rangkaian perbuatan dari rangkaian perbuatan para tersangka dibutuhkan keterangan dari saksi dimaksud," ungkap Ali, Rabu (18/1). 

Baca juga : Kembangkan Perkara Dugaan Suap Ketok Palu, KPK Panggil 10 Eks Anggota DPRD Jambi

KPK telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Juga, Hakim Yustisial Edy Wibowo. Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).

Termasuk dua pengacara yakni, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense