BREAKING NEWS
 

Lolos Dari Jerat Hukum

Pendiri KSP Indosurya Bakal Dibidik Kasus Baru

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Minggu, 29 Januari 2023 07:30 WIB
Persidangan kasus KSP Indosurya. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Mahfud juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Koperasi. Sebab dalam UUtersebut, Pemerintah tidak diberi kewenangan untuk mengawasinya. Hal itu berbeda dengan UUPerbankan

“Kalau Undang-Undang Perbankan ada pengawasnya, kalau Undang-Undang Koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Sehingga Pemerintah tidak bisa ikut ke dalam, kalau sudah terjadi baru dipaksa ikut oleh hukum,” kata Mahfud.

Tidak lupa, Mahfud meminta masyarakat lebih teliti dalam berinvestasi. Terlebih lagi jika berhubungan dengan koperasi. Sebab belakangan ini, banyak modus penipuan di sektor investasi yang dilakukan koperasi.

Adsense

Baca juga : Gelar Pameran Pendidikan, SI-UK Bawa 23 Universitas Bergengsi

“Tapi mari, kita jangan takluk terhadap mafia-mafia penghisap uang rakyat seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan, perbuatan Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria bukan ranah pidana, tapi perdata.

Oleh sebab itu, majelis hakimmelepaskan keduanya dari tuntutan hukum. Padahal, jaksa memintaHenry divonis 20 ta­hun dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Sementara June Indria 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan.

Baca juga : Usaha Penduduk Lokal Jadi Masuk Pasar Global

Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta agar aset KSP Indosurya dan Henry Surya yang saat ini telah disita akan dipulihkan dan dikembalikan kepada korban.

Adapun nilai aset yang su­dah disita jaksa hingga saat ini adalah dana sejumlah Rp 2 triliun dan Rp 400 miliar, serta 30 unit mobil.

Atas putusan itu, Kejagung menilai pertimbangan hakim menyakiti rasa keadilan kor­ban. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun memerintahkan jajarannya mengajukan kasasi.

Baca juga : Moeldoko Ingin Durian Indonesia Jadi Komoditas Unggul di Pasar Dunia

Diketahui sebelumnya, Kejagung menyampaikan ada 23.000 nasabah KSP Indosurya yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Kasus ini bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya yakni mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense