Dark/Light Mode

Dari Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi

KPK Bakal Buka Kembali Kasus Lippo Group

Rabu, 21 Desember 2022 13:17 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal membuka kembali kasus yang menjerat mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

Kasus terkait Lippo Group bakal dibongkar di penyidikan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca juga : Kasus TPPU, KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro

KPK menduga ada gratifikasi dari Eddy Sindoro untuk Nurhadi. KPK bakal mendalami dugaan gratifikasi dari mantan petinggi Lippo Group tersebut dengan pencucian uang Nurhadi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

"Nah kalau Eddy Sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain perkara sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (20/12).

Baca juga : PKS Bakal Kembali Duetkan Zul-Rohmi

Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS.

Saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. KPK telah menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Kasus Suap Maba Unila, KPK Panggil Bupati Lamteng Dan Lamtim

Diketahui, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.