BREAKING NEWS
 

Lolos Dari Jerat Hukum

Pendiri KSP Indosurya Bakal Dibidik Kasus Baru

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Minggu, 29 Januari 2023 07:30 WIB
Persidangan kasus KSP Indosurya. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tak rela Henry Surya lolos dari jerat hukum. Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya itu tetap dibidik dalam kasus investasi bodong.

Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengemukakam, perkara KSP Indosurya saat ini sedang tahap pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Gelar Pameran Pendidikan, SI-UK Bawa 23 Universitas Bergengsi

Upaya tersebut ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) set­elah Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa. Yakni Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya, June Indria.

“Kita tidak boleh kalah menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi,” katanya.

Mahfud merasa heran pengadilan membebaskan keduater­dakwa. Masalah KSP Indosurya sudah lama dibahas. Baik oleh Pemerintah, Kepolisian, Kejagung maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga : Usaha Penduduk Lokal Jadi Masuk Pasar Global

Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa ada pelangg­aran pidana di balik operasional­nya. Tapi oleh pengadilan, kedua terdakwa tetap dibebaskan.

“Dakwaannya sudah jelas, pelanggaran Undang-Undang Perbankan Pasal 46. Menghimpun dana dari masyarakat, padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu kan sudah jelas,” kata Mahfud.

Mahfud meminta agar segera mengeksekusi putusanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya. Nantinya aset yang disita akan dibagi-bagikan untuk para korban atau nasabah KSP Indosurya.

Baca juga : Moeldoko Ingin Durian Indonesia Jadi Komoditas Unggul di Pasar Dunia

Meski nilainya dapat dipasti­kan lebih sedikit dari kewajiban yang harus dibayarkan. Tapi ini salah satu upaya terdekat yang bisa dilakukan Pemerintah.

“Cuma masalahnya sekarang, pengurusnya masih yang lama. Nanti kita akan melakukan lang­kah hukum,” ujar Mahfud.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense