Sebelumnya
Perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng yang beroperasi di dalam kawasan hutan di Indragiri Hulu telah mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Perusahaan kelapa sawit milik Apeng juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.
Baca juga : Dituntut Pidana Seumur Hidup, Surya Darmadi Tak Terima
“Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 juta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara. Kemudian, terdakwa juga telah berusia lanjut.
Baca juga : Erick Dirindukan Anak-Anak Muda
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan tuntutan hukuman bagi mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman .
Jaksa menyatakan, Raja Thamsir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama dengan Apeng.
Baca juga : Hakim Agung: RUU Hukum Perdata Internasional Mendesak Disahkan
Jaksa menuntut Raja Thamsir dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Meski tidak terbukti menikmati hasil korupsi, Raja Thamsir dituntut membayar denda Rp 1 miliar. “Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.