Dark/Light Mode

Dituntut 8 Tahun Penjara, Lengan Kemeja Kuat Maruf Banjir Usapan Air Mata

Senin, 16 Januari 2023 16:29 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Maruf dengan hukuman delapan tahun penjara. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1). Jaksa Penuntut Umum menuntut Kuat Maruf dengan hukuman delapan tahun penjara. (Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” tutur jaksa, dalam persidangan.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

Baca juga : Patroli Cek Tanggul, Ganjar Gandeng Kepala Desa Cegah Banjir

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," tegas jaksa.

Hal memberatkan, Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan. Sementara yang  meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Mendengar tuntutan jaksa, Kuat murung. Air mukanya pucat. Tak ada lagi tawa seperti sidang-sidang sebelumnya. Seolah tak kuasa menahan tangis, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu berulang kali mengusapkan tangannya ke mata.

Napasnya juga tampak semakin kencang sampai terengah-engah. Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Kuat masih duduk terdiam di kursi terdakwa.

Baca juga : Jurnalis RM Pemenang AMA Kebanjiran Ucapan Selamat

Pandangannya kosong. Berkali-kali menundukkan kepala. Ogah melihat orang-orang di sekitarnya.

Barulah usai sidang ditutup, Kuat menghampiri tim kuasa hukumnya yang duduk di meja samping. Beberapa pengacara mengerubungi Kuat sambil menepuk-nepuk punggungnya.

Lagi-lagi, Kuat hanya tertunduk dan kembali mengusapkan tangan ke kedua mata seperti menahan tangis. Keluar dari ruang sidang, Kuat bergegas memakai rompi tahanannya.

Dia pun langsung pergi menjauhi ruangan dikawal oleh petugas kepolisian dan kejaksaan tanpa meninggalkan komentar apa pun.

Baca juga : Bima Kebut Realisasi Janji Kampanye Di Pilkada 2018

Dalam perkara ini, jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.