Dark/Light Mode

Rencanakan Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 14:41 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otak kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Jaksa meyakini mantan Kadiv Propam Polri tersebut bersama terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga : Tanggapi Penangkapan Lukas Enembe, Jokowi: Semua Sama Di Mata Hukum!

Sambo juga diyakini merusak barang bukti elektronik saat terjadinya peristiwa berdarah di kediaman pribadinya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jaksel, Juli tahun lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).

Karena itu, Sambo diharuskan menjalani hukuman maksimal atas perbuatannya.

Baca juga : Bek Persib Henhen Nggak Sabar Sambut Putaran Kedua

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa.

Jaksa menganggap, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga : Akhirnya, Ferdy Sambo Cabut Gugatan Ke Presiden Dan Kapolri

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucapnya.

Hal memberatkan, Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Zementara hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.