BREAKING NEWS
 

Jadi Terdakwa Mega Koruptor, Surya Darmadi: Bagai Mimpi Di Siang Bolong

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 16 Februari 2023 17:17 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Bhayu Aji/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng mengaku bak mengalami mimpi di siang bolong karena dianggap sebagai mega koruptor.

Surya merasa heran lantaran perusahaannya dianggap melanggar hukum. Padahal kebun sawit yang sudah dikelola lebih dari 26 tahun, tidak pernah ada masalah dan semua dokumen yang dimiliki terkait Hak Guna Usaha (HGU) diperoleh secara resmi.

"Pada kesempatan ini saya duduk menjadi terdakwa seperti mimpi di siang bolong yang tidak pernah saya bayangkan akan menimpa hidup saya," ujar Surya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/2).

Surya juga merasa kaget bukan kepalang karena dianggap sebagai mega koruptor yang merugikan negara sebesar Rp 104 triliun dengan alasan merambah kawasan hutan secara ilegal.

Baca juga : Tanggapi Tuntutan, Surya Darmadi Nyatakan Taat Aturan

Lebih mengagetkan lagi, kata Surya, ketika lima anak perusahaan PT Duta Palma dianggap mendapat keuntungan Rp 600 miliar per bulan atau setara Rp 7,2 triliun per tahun.

Jaksa menyatakan, sebagian uangnya di transfer ke luar negeri dengan tujuan melakukan pencucian uang.

"Sementara selama di persidangan, tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung-dapat dibuktikan Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.

Surya juga menepis tudingan jaksa yang menyatakan kelima perusahaannya tidak mempunyai izin sama sekali, karena kenyataannya kelima perusahaan itu mempunyai perizinan yang lengkap dan sah, serta tidak pernah dibatalkan.

Baca juga : Bahlil Berlarinya Cepat Yang Lain Juga Dong, Ya!

Perusahaan itu antara lain yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur dan PT Palma Satu yang telah terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 531 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Data Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap II.

Adsense

Malahan kata Surya, PT Kencana Amal Tani sudah memiliki sertifikat HGU tahun 1997 dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki sertifikat HGU tahun 2007.

Oleh karena itu dirinya sempat bertanya-tanya, apakah kasus yang menjeratnya semata-mata hanya untuk menarik perhatian.

"Mengapa berita dibuat bombastis, apakah semata-mata hanya untuk pencitraan. Saya saat itu percaya bahwa hukum di negara Indonesia masih berdiri tegak dan tidak terjadi kesewenang-wenangan/ abuse of power," tudingnya.

Baca juga : Dituntut Pidana Seumur Hidup, Surya Darmadi Tak Terima

Surya Darmadi pun merasa tertekan saat mengajukan upaya hukum praperadilan, karena dianggap menghalangi proses hukum. Hingga pada akhirnya dia membatalkan upaya praperadilan tersebut.

"Saya sesalkan dalam keberatan tindakan kejaksaan yang telah menekan bagian legal saya, lawyer saya, perusahaan saya harus mengajukan praperadilan di mana saat proses peradilan sedang berjalan bagian legal saya dan lawyer saya dipaksa untuk mencabut praperadilan," ungkap Surya Darmadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense