BREAKING NEWS
 

Sangkal Terima Gratifikasi Rp 15 M, Saiful Ilah: Nggak Mungkin!

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Maret 2023 18:18 WIB
Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. (Foto: Madala/Reporter Magang)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menyangkal menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat.

"Nggak ada pemberinya. Tadi saya dengar waktu ulang tahun. Apa ya ada? Saya kan nggak ngerti," tepis Saiful, saat hendak menaiki mobil tahanan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Dicecar lagi, Saiful terus mengelak.

Baca juga : Terima Gratifikasi 15 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

"Nggak mungkin, nggak mungkin," elaknya.

Sebelumnya, KPK menyatakan Saiful menerima gratifikasi senilai total Rp 15 miliar selama menjabat. Dia menyamarkan pemberian gratifikasi itu dengan berbagai berbagai dalih.

Adsense

"Seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun uang lebaran hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah gogol gilir," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Baca juga : Mantan Dirut Jasindo Beli Apartemen Mewah

Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi antara lain adalah pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, serta Direksi BUMD.

Penyerahan dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yaitu dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

"Untuk bentuk barang yang diterima IS antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," beber Alex.

Baca juga : 26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, Satu Langsung Bebas

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang sebelumnya juga menjerat Saiful.

Saiful sendiri baru bebas dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pada 7 Januari 2022, setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus suap yang menjeratnya.

Atas Perbuatannya, Saiful disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Madala/MG

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense