BREAKING NEWS
 

Diduga Terima Suap Dan Gratifikasi senilai Rp 64,2 M, Eks Bupati Cirebon Sunjaya Segera Disidang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 10 Maret 2023 14:21 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melimpahkan tersangka dugaan penerimaan suap, gratifikasi dan TPPU, Sunjaya Purwadisastra, kepada jaksa, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk dibawa ke persidangan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (10/3).

Dalam waktu 14 hari kerja segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Tim Jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan.

Sunjaya sendiri tidak ditahan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama.

Baca juga : KPK Sita Uang Dan Barang-barang Mewah Hasil Gratifikasi Milik Eks Bupati Sidoarjo

Ali menjelaskan, selama proses penyidikan telah dilakukan penyitaan berbagai aset. Antara lain, dalam bentuk tanah dan kendaraan.

"Potensi asset recovery dari perkara ini sekitar Rp 37 miliar," ungkapnya.

KPK menetapkan Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Dia diduga mencuci uang dari hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp 51 miliar yang diterima selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.

Adsense

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Baca juga : Sangkal Terima Gratifikasi Rp 15 M, Saiful Ilah: Nggak Mungkin!

Adapun salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar.

Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager HDEC Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 6,04 miliar.

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Baca juga : Terima Gratifikasi 15 M, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan KPK

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense