BREAKING NEWS
 

Pakar Nilai Tindakan PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Langgar Aturan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 28 Maret 2023 13:00 WIB
Rafael Alun Trisambodo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menyebut tindakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo melanggar aturan.

Yenti menyebut, PPATK tidak memiliki kewenangan dalam memblokir rekening seseorang. Menurut Yenti, PPATK hanya bisa melakukan penundaan sementara transaksi keuangan seseorang.

"Itu penundaan transaksi sementara, bukan blokir. Kalau blokir tidak boleh," ujar Yenti saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).

Pernyataan Yenti ini juga dipertegas pengamat hukum Petrus Selestinus. Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara itu menyebut PPATK gegabah dalam memblokir rekening dan safe deposit box Rafael Alun.

Baca juga : Kolaborasi Ciptakan Pendidikan Vokasi Yang Adaptif Dan Berkelanjutan

"PPATK gegabah memblokir deposit box Rafael Alun. Karena pada saat ini KPK tengah melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN Rafael Alun dan akan membandingkan dengan harta-harta Rafael Alun yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, apakah termasuk deposit box," tutur Petrus.

Menurut Petrus, yang memiliki kewenangan memblokir rekening maupun safe deposit box adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.

Itu pun, kata Petrus jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana dalam kepemilikan harta Rafael Alun.

"Jika Rafael Alun dalam pemeriksaan khusus melalui mekanisme pembuktian terbalik dimana Rafael Alun akan menerangkan bagaimana asal-asal usul kekayaannya itu, apakah diperoleh secara sah atau tidak, dan jika terbukti diperoleh secara KKN maka KPK akan masukan pemeriksaan ke tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi," terangnya.

Adsense

Baca juga : Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat, Itjen Kemenkeu Rekomendasikan Rafael Alun Dipecat

"Dan di situlah deposit box Rafael Alun diblokir dan disita oleh KPK, dan menjadi wewenang KPK. Jadi dalam hal deposit box Rafael Alun diblokir oleh PPATK, maka PPATK sudah mengambil alih wewenang KPK secara melawan hukum, karena kuasa untuk memblokir rekening kewenangan dan kuasa ada di KPK bukan PPATK," tambah Petrus.

Menurut Petrus, tindakan PPATK yang memblokir rekening dan safe deposit box Rafael Alun sudah menyalahi aturan. Petrus menyebut Rafael Alun bisa menggugat PPATK ke pengadilan.

"Rafael bisa menggugat PPATK ke praperadilan karena upaya paksa yang dilakukan PPATK di tengah KPK sedang melakukan pemeriksaan LHKPN Rafael Alun. Kok wewenang KPK diserobot PPATK, kan aneh," tandasnya.

Senada, pakar TPPU Pahrur Dalimunthe juga menyebut demikian. Menurut Pahrur, pemerintah tidak siap menghadapi kasus Rafael Alun ini.

Baca juga : Blokir 40 Lebih Rekening Rafael Alun Dan Keluarga, PPATK: Jumlahnya Signifikan

Pemerintah sempat membongkar paksa safe deposit box Rafael Alun. Padahal, menurut Pahrur tak ada aturan yang membolehkan pembongkaran paksa selama proses penanganan perkara belum ditingkatkan ke penyidikan.

Diketahui, sejauh ini penanganan perkara kepemilikan harta Rafael Alun oleh KPK masih dalam tahap penyelidikan.

"Tadi soal safe deposit box yang diblokir kemudian dibongkar paksa, dicek aturannya, saya kira, di aturan kita, di mana pun tidak ada aturan yang menyatakan boleh blokir, boleh bongkar paksa safe deposit box orang tanpa adanya penyidikan, tanpa adanya pro justisia," beber Pahrur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense