Dark/Light Mode

KPK Blokir Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Rabu, 11 Januari 2023 21:15 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Baca juga : KPK Sita Emas Dan Kendaraan Mewah Rp 4,5 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe

Dalam perkara ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga : KPK Baru Tahan Lukas Enembe Besok

Namun, meski menjadi tahanan KPK, Lukas Enembe tidak langsung dijebloskan ke Rutan. KPK membantarkan penahanan terhadap Lukas, mengingat kondisi kesehatannya yang mengharuskannya menjalani perawatan medis.

Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.