BREAKING NEWS
 

OTT Suap Air Minum, KPK Tetapkan 8 Tersangka

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Minggu, 30 Desember 2018 04:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak (kiri) dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan), saat menjelaskan 8 tersangka kasus suap proyek pembangunan SPAM di KemenPUPR, Minggu (30/12). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dari 21 orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (28/12), 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Minggu (30/12) dinihari tadi, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan kedelapan tersangka itu.

“KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan, serta menetapkan 8 orang tersangka terkait berbagai proyek Pembangunan SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017-2018,” beber Saut. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochammad Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Baca juga : KPK Tetapkan 13 Tersangka Baru

Keempat pejabat negara itu menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Saut menjelaskan, Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek Iainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Adsense

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Lelang diatur untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, proyek bernilai di atas Rp 50 miliar dikerjakan PT WKE, sementara RP 50 miliar lebih dikerjakan PT TSP. Pada Tahun Anggaran 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar.

Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai Rp 210 miliar. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense