Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Lagi, KPK Janji Tuntaskan Kasus Century

Rabu, 21 November 2018 15:37 WIB
Mantan Wakil Presiden Budiono, saat dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Century, Kamis (15/11). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Presiden Budiono, saat dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus Century, Kamis (15/11). (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus dugaan korupsi Bank Century ini ditengarai merugikan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun.

“Pimpinan sudah komitmen bahwa ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja,” tegas Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, siang tadi (21/11).  Sejauh ini, KPK baru menjerat Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa. Budi Mulya divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Baca juga : Kyai Dan Santri Jangan Takut Sebarkan Informasi Yang Benar

Saut menyatakan dalam penyelidikan yang dilakukan saat ini, pihaknya mengembangkan putusan perkara Budi Mulya yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu, disebut nama pihak lain yang turut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century.

"Kami prosesnya sudah pasti ya mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," ujar Saut. Dalam putusan Budi Mulya, sejumlah nama yang disebut bersama-sama di antaranya Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, dan Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter.

Baca juga : Lagi, Ayu Ting-ting Kena Gosip Asmara

Selain itu, masih ada Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur BI Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan, Siti Chalimah Fadjrijah (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Selanjutnya, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur BI Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur BI Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Nama lain yang turut terlibat adalah Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perbuatan Budi Mulya secara bersama-sama itu dianggap merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Baca juga : Lagi, Prabowo Janji Jemput Habib Rizieq

KPK memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni lalu. Sampai saat ini, sedikitnya 23 orang telah diminta keterangan dalam tahap penyelidikan tersebut. Mereka yang diketahui telah diminta keterangannya antara lain  eks Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) , Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Kemudian bekas Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.