RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota DPR RI Santoso dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (6/4).
Politikus Partai Demokrat itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.
"Saksi santoso sudah hadir di gedung merah putih KPK. Masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (6/4).
Selain Santoso, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya dalam perkara ini. Ketiganya adalah mantan General Manajer pada Badan KSO Sarana Utilitas Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Tomy Suhartanto.
Baca juga : Kasus Korupsi Tukin, KPK Kembali Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Kemudian mantan pegawai kontrak Perumda Sarana Jaya, Gerry Prastia, dan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Agus Himawan Widiyanto.
Adapun pemanggilan pemeriksaan ini bukan yang pertama bagi Santoso. Sebelumnya, pada Kamis (23/2), Santoso diperiksa dan didalami penyidik terkait pembahasan anggaran pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.
Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019. Informasi yang dihimpun, perkara ini merugikan negara hingga Rp 270 miliar.
Baca juga : Besok, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra
Meski telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tanah di Pulo Gebang, KPK belum mengumumkannya secara resmi.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2017.
Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Juga, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar, serta korporasi PT Adonara Propertindo.
Baca juga : Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Panggil Plh Dirjen Minerba
Negara dirugikan sebesar Rp 152 miliar dari pengadaan tanah yang disebut diperuntukkan bagi program rumah DP Rp 0 yang dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Yoory telah divonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.