Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengaturan Kuota Rokok, KPK Geledah Rumah Tersangka dan Kantor BPPK Bintan

Selasa, 28 Maret 2023 15:49 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bintan, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

"Antara lain di rumah tersangka dan Kantor Badan Pengusahaan Pengelolaan Kawasan di Bintan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Baca juga : Cari Bukti Korupsi, KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Dan Beberapa Kantor Dinas

KPK sebelumnya mengumumkan tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 250 miliar.

"Kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari 250 miliar ke atas," ungkap Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Geledah Rumah Tersangka Di Depok

Ali menjelaskan, kerugian negara itu timbul lantaran adanya penetapan dan perhitungan fiktif dalam dalam pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut.

"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai dan pajak daerah," bebernya.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini belum mau mengungkapkan identitas para tersangka berikut konstruksi lengkap perkara.

Baca juga : KPK: Korupsi Pengaturan Kuota Rokok Di Bintan Rugikan Negara Rp 250 Miliar

Ali menyampaikan, tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," tandasnya. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.