Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Waskita Karya, Kejagung Periksa 3 Saksi

Selasa, 21 Maret 2023 11:36 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.
Foto: Puspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Ketiga saksi tersebut adalah Staf Proyek Tol Cibitung-Cilincing I EDP, Staf Proyek Tol Cibitung-Cilincing L, dan Staf Proyek Tol Cibitung-Cilincing Tahun 2018 SB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," ujarnya, Senin (20/3) malam.

Sebelumnya, pada Senin (13/3), Kejagung menggelar rilis terkait kedua kasus dugaan korupsi ini. Pertama, dalam perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk, tim penyidik melakukan pemberkasan untuk empat tersangka. Keempatnya yakni BR, THK, HG, dan NM.

Baca juga : Butuh Komitmen Kuat Lahirkan Aturan Pelaksanaan UU TPKS

"Kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP," imbuhnya.

Selain itu, dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang.

Antara lain, mobil Toyota Voxy, Lexus RX-300, Toyota Avanza, Mercedes Benz type GLC 200 (X253), Fortuner 2.4 G VRZ, dan motor Vespa Emporio Armani 946.

Kemudian, mobil Innova Venturer, Truck Self Loader Crane, Roughter Crane, dan dua unit Pancang Gurdrail Hammer.

Berikutnya, sebidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Baca juga : Cegah Korupsi Dari Lingkungan Keluarga, Itjen Kemenag Gelar ToT Kusemai Nilai

Lalu, sebidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Serta, satu unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Disita pula uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 41.751.107.515 (Rp 41,75 miliar), dalam bentuk mata uang asing yaitu, 90.000 ribu dolar AS, 160 RM, 20 Euro, 24 ribu Won, dan 350 dolar Singapura.

Sementara dalam perkara PT Waskita Beton Precast, Tbk, tim penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, dan Tersangka HA.

"Untuk kerugian keuangan negara yang dihitung BPKP sebesar Rp 2.546.645.987.644 (Rp 2,5 triliun)," tuturnya. 

Baca juga : Kasus Korupsi Beras Bansos, KPK Cegah 6 Orang Ke LN, Ini Nama-namanya

Dalam upaya pemulihan keuangan negara, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang. Antara lain, uang sejumlah Rp 96.611.378.709 (Rp 96 miliar) dan sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Lalu, sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor. Kemudian, sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Berikutnya, sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

Dan terakhr, sebidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2, di Jalan SMA 64, Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.