Dark/Light Mode

Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang, Adik Johnny Plate Belum Dipanggil Lagi

Sabtu, 25 Maret 2023 21:25 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

"Perpanjangan penahanan kelima tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (25/3) sore.

Berikut kelima tersangka tersebut:

1. Tersangka AAL (Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo) dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 58/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 21 Februari 2023.

Baca juga : KPK Juga Tetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan

2. Tersangka YS (Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia) dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 05 Maret 2023 s/d 03 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Nomor: 53/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

3. Tersangka GMS (Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia) dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 5 Maret 2023 sampai 3 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 52/Tah.Pid.Sus/TPK/II/2023/PN.JKT.PST. tanggal 13 Februari 2023.

4. Tersangka MA (Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment) dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2023 sampai 23 April 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 82/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 3 Maret 2023.

5. Tersangka IH (Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Synergy) dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari terhitung sejak 7 April 2023 sampai 6 Mei 2023 di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor: 81/Tah.Pid.Sus/TPK/III/2023/PN.JKT.PST. tanggal 3 Maret 2023.

Baca juga : Usut Korupsi Beras Bansos Di Kemensos, KPK Panggil 8 Saksi

Sementara soal peluang pemanggilan kembali terhadap Gregorius Alex Plate (GAP), adik Menkominfo Johnny G. Plate, Ketut Sumedana mengaku belum mengetahuinya.

"Saya masih belum ada info, Mas," kata Ketut lewat pesan WhatsApp.

Dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret nama Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Dia sudah dua kali dipanggil lembaga antirasuah tersebut. Pemeriksaan Johnny Plate sebagai saksi dilakukan di Kejagung, pada Rabu (15/3).

Baca juga : Kasus Korupsi Bansos, KPK Disebut Tetapkan 6 Tersangka, Salah Satunya Kuncoro Wibowo

Sebelumnya, ia juga datang memenuhi panggilan Kejagung pada 14 Februari 2023. Kapasitasnya di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini sebagai pengguna anggaran (PA).

Pada pemanggilan kedua, Menteri dari Partai NasDem ini juga mengklarifikasi aliran dana yang diterima adiknya, Gregorius Alex Plate (GAP), dari proyek tersebut.

Adiknya sendiri sempat mengembalikan uang yang diterimanya dari proyek Kominfo tersebut sebesar Rp 534 juta kepada Kejagung. ■

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.