Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Geledah Rumah Tersangka Di Depok

Selasa, 28 Maret 2023 15:26 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

Kali ini, yang digeledah adalah rumah salah satu tersangka dalam perkara ini.

"Di Depok, rumah dari salah satu tersangka," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Namun, Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu masih enggan mengungkapkan tersangka yang dimaksud.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Di Kalteng, Bupati Kapuas Dan Istrinya Jadi Tersangka

"Jabatan, eselon berapa, nanti kami sampaikan secara lengkap setelah proses penyidikan cukup," tuturnya.

"Teman-teman harus pahami proses ini masih berjalan, penggeledahan juga masih dilakukan, jadi materi-materi, informasi dari teman-teman kami serap. Tapi kami tidak bisa sampaikan apa yang menjadi materinya, karena itu perlu dikonfirmasi kepada para saksi, barbuk yang ditemukan, ya," imbuh Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

Sebelumnya, KPK mengamankan beberapa barang bukti saat menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) dan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan antara lain, berbagai dokumen yang menerangkan adanya dugaan pencairan fiktif tunjangan kinerja ASN di Kementerian ESDM," ungkap Ali.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembayaran Tukin, KPK Juga Geledah Kementerian ESDM

Dia menyatakan, analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara tersebut.

KPK menyebut, uang hasil korupsi senilai puluhan miliar rupiah itu digunakan untuk sejumlah keperluan. Salah satunya, untuk keperluan pribadi, seperti membeli aset.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk dana operasional terkait proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada juga untuk operasional ya, termasuk dugaannya dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh BPK," ungkap Ali, Senin (27/3).

Baca juga : Penahanan 5 Tersangka Diperpanjang, Adik Johnny Plate Belum Dipanggil Lagi

Ali menerangkan, kasus ini dimulai dari aduan masyarakat pada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," beber Ali. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.