Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Tukin, KPK Kembali Panggil Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Senin, 3 April 2023 11:49 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyote Sihite.

Idris yang juga Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM itu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022.

Sebelumnya, Idris tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah pada Kamis (30/3), tanpa pemberitahuan. 

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M. Idris Froyoto Sihite (Plh. Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM)," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (3/4).

Baca juga : Besok, KPK Panggil Rafael Alun Sebagai Tersangka Gratifikasi

Dia menyatakan,  Idris mengonfirmasi untuk hadir pada hari ini. 

"Yang bersangkutan mengonfirmasi akan hadir untuk memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ungkapnya. 

Sebelumnya, KPK sempat membawa Idris ke Apartemen Pakubuwono, Menteng, saat tim penyidik menggeledah tempat tersebut, Senin (27/3).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penggeledahan ini bermula ketika tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Idris.

Baca juga : KPK Temukan Duit Rp 1,3 M

Setelah itu, Idris pun diminta menunjukkan tim penyidik ke apartemen tersebut untuk mendampingi proses penggeledahan.

"Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut," ujar Asep, Rabu (29/3).

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan uang tunai miliaran rupiah.

"Sekitar 1,3 miliar," ungkapnya.

Baca juga : Besok, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra

Asep mengatakan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara pasti.

"Bisa saja di sana kan hanya menumpang, kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," tandas Asep.

Diketahui, KPK mengonfirmasi tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembayaran tukin pegawai di Kementerian ESDM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.